WUJUDKAN KAWASAN TERTIB BERLALULINTAS

Satlantas Polres Pelalawan Optimalkan Razia

Pelalawan | Kamis, 27 Januari 2022 - 14:30 WIB

Satlantas Polres Pelalawan Optimalkan Razia
Personil Satlantas Polres Pelalawan melakukan penindakan terhadap para pengendara pelanggar lalulintas di Jalan Lintas Timur kawasan tertib lalulintas (KTL), Kamis (27/1/2022) pagi. (M AMIN AMRAN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Kepolisian resort (Polres) Pelalawan berkomitmen mewujudkan kawasan tertib lalulintas (KTL) dengan mengoptimalkan razia penindakan pelanggaran lalulintas (garlantas), di ruas Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Optimalisasi kawasan tertib berlalu lintas ini bertujuan  meningkatkan kesadaran dan budaya masyarakat akan tertib berlalulintas. Selain itu menekan angka kejadian dan fatalitas kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang masih cukup tinggi di Negeri Seiya Sekata ini," terang Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani SIK kepada Riaupos.co, Kamis (27/1/2022) diruang kerjanya.


Diungkapkan Lily bahwa, Sat Lantas Polres Pelalawan terus intens menggelar kegiatan penertiban dan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Khususnya sepanjang ruas Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci yang masuk dalam KTL. Tepatnya dari U-turn depan klinik Budi Mulya hingga simpang lampu merah pos II PT RAPP.

"Jadi, kami terus berupaya meningkatkan sosialisasi terkait kawasan tertib berlalulintas (KTL) ini. Mulai dari penindakan, sosialisasi keliling hingga pembagian brosur tertib berlalulintas kepada pengguna jalan," ujarnya.

Ditambahkan mantan Paur SI BPKB Subditregiden Ditlantas Polda Riau ini bahwa, pihaknya telah melakukan penindakan dan penilangan terhadap ratusan kendaraan bermotor yang ditemukan melanggar peraturan lalu lintas di KTL.

Rabu (26/1/2022) kemarin, setidaknya ada 31 kendaraan bermotor  ditilang karena melakukan berbagai pelanggaran. Seperti melawan arus, ridak pakai helm, bonceng tiga, tidak melengkapi surat berkendara (sim dan STNK). Bahkan, menertibkan kendaraan pribadi menggunakan lampu strobo (lampu biru polisi).

"Untuk itu, kita mengimbau masyarakat diwilayah hukum Polres Pelalawan agar dapat mematuhi peraturan lalulintas selama berkendaraan. Sehingga dapat membawa mengantisipasi terjadinya lakalantas dan menjaga keselamatan satu sama lainnya," tutup perwira asal Makassar, Sulawesi Selatan ini.

Laporan: M Amin Amran (Pangkalan Kerinci)

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook