Pemkab Ajukan Pelepasan Kawasan ke KLHK

Pelalawan | Senin, 23 Mei 2022 - 09:03 WIB

Pemkab Ajukan Pelepasan Kawasan ke KLHK
Budi Surlani (ISTIMEWA)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Masyarakat di Kabupaten Pelalawan jangan berharap lahan miliknya bisa diterbitkan sertifikat. Pasalnya, ada sekitar 200 ribu hektare (Ha) lahan kebun kelapa sawit di daerah ini teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan. Tidak hanya lahan kebun kelapa sawit masyarakat, namun lahan sejumlah perusahaan atau korporasi, juga terdata masuk dalam kawasan hutan.

Namun demikian, masyarakat tidak perlu berkecil hati. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tidak hanya tinggal diam dan saat ini terus memperjuangkan agar lahan-lahan tersebut dapat dilakukan pelepasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.


"Kita terus melakukan berbagai upaya agar lahan masyarakat yang luasnya lebih kurang 200 ribu hektare itu dapat dilakukan pemutihan dan pelepasan dari KLHK RI. Sehingga lahan itu tidak lagi berstatus sebagai kawasan hutan. Dengan demikian,  masyarakat dapat berkebun secara legal," terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Budi Surlani SHut, Ahad (22/5).

Diungkapkannya, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, telah menerbitkan kebijakan untuk membantu perizinan lahan perkebunan petani sawit dan perusahaan yang teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan.

Di mana pemerintah memberikan kesempatan izin lahan mereka yang masuk dalam kawasan hutan dalam waktu satu tahun. Syaratnya, satu petani hanya bisa mengurus kebun seluas 5 Ha.

Atas kebijakan tersebut, maka pihaknya telah mengajukan surat permohonan usulan pembebasan lahan secara langsung kepada KLHK RI. Sehingga diharapkan usulan tersebut dapat dikabulkan pemerintah pusat.

"Ini bertujuan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan. Karena kita tidak mau ada masyarakat  berkebun secara ilegal. Untuk itu, kita ingin agar nantinya kebun petani ini dapat dibebaskan dari kawasan hutan. Sehingga hasil kebun kelapa sawit ini bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ditambahkannya, hingga saat ini, terdata luas total kebun kelapa sawit masyarakat di daerah pemekaran dari Kabupaten Kampar ini seluas 550 ribu Ha. Dari luas tersebut, 60 persennya atau seluas 350 ribu Ha berada di luar kawasan hutan. Sedangkan 40 persennya atau seluas 200 ribu Ha, teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook