RIAUPOS.CO - DALAM beberapa tahun belakangan ini, tingkat perceraian di kalangan ASN di Kabupaten Pelalawan masih terjadi. Dimana perselingkuhan dan faktor ekonomi menjadi penyebab pasangan suami dan istri (pasutri) tersebut harus berpisah.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, dari Januari hingga Juni, jumlah ASN yang mengajukan permohonan perceraian di tahun ini sebanyak 7 orang. Dimana kasus perceraian itu didominasi oleh pihak perempuan atau cerai gugat (CG) sebanyak 5 orang. Dan 2 kasus lagi oleh pihak laki-laki yakni cerai talak (CT).
‘’Hingga Juni ini, berkas yang kita terima sebanyak 7 orang yang mengajukan permohonan cerai. Dari dari jumlah kasus itu, sudah 6 orang surat keterangan (SK) yang sudah kita keluarkan. Sedangkan 1 orang lagi batal cerai setelah dilakukan mediasi,’’ terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Darlis SP kepada Riau Pos, Senin (19/6).
Diungkapkan mantan Sekretaris DPMP2TSP Pelalawan ini, untuk tingkat perceraian di tahun 2023 sudah mulai turun dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2022 lalu, pegawai ASN yang cerai sebanyak 14 orang. Dan ada berbagai faktor pemicu perceraian ASN di Kabupaten Pelalawan. Sebagian besar didominasi karena faktor ekonomi, meskipun ada pula yang dikarenakan perselingkuhan, KDRT serta ditinggal dalam jangka waktu panjang atau lama.
‘’Faktor perceraian banyak, tapi yang paling banyak karena ekonomi dan perselingkuhan. Sedangkan ASN yang hendak bercerai, diwajibkan untuk mengajukan permohonan ke BKPSDM,’’ ujarnya.
Ditambahkannya, meski penghasilan ASN dikatakan sudah cukup, namun permasalahan ekonomi kerap menjadi akar permasalahan. Sehingga mereka harus berpisah.(hen)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci