Pemkab Pelalawan Rancang Penyusunan Perda Zakat

Pelalawan | Jumat, 16 September 2022 - 09:21 WIB

Pemkab Pelalawan Rancang Penyusunan Perda Zakat
Kemegahan menara Bank Riau Kepri Syariah, yang terletak di pusat Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (14/9/2022). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dalam waktu dekat ini akan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zakat sebagai acuan peningkatan dana zakat yang dihimpun dari umat Islam.

"Dibeberapa daerah memang sudah memiliki Perda Zakat. Untuk itu, In Sya Allah akhir September ini, kita akan bahas bersama teman-teman di DPRD guna merancang penyusunan Perda Zakat ini," terang Wakil Bupati Pelalawan, H Nasaruddin SH kepada Riau Pos, Kamis (15/9).


Diungkapkannya,  penyusunan Perda Zakat dipandang perlu dalam kaitan dukungan terhadap program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Apalagi dana zakat yang dihimpun sangat potensial.

"Strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan yang terus digencarkan Pemerintah daerah dalam beberapa tahun belakangan," paparnya.

Setiap tahun, lanjut Nasaruddin, dana zakat yang dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Negeri Seiya Sekata ini mencapai miliaran rupiah. Peruntukan dana ini juga jelas karena diatur dalam syariat Islam, yaitu orang-orang yang termasuk dalam  delapan asnaf. Seperti fakir, miskin, orang yang berutang, mualaf, musafir, dan seterusnya.

"Jadi, pembagiannya jelas, dan orang-orang yang wajib membayar zakat juga jelas yang diatur dalam ajaran Islam. Artinya, tanpa Perda pun sudah jelas diatur semuanya dalam Al-Qur’an dan Hadis," ujarnya.

Namun demikian, lanjut Wakil Bupati, penyusunan perda itu tetap diperlukan agar pengelolaannya lebih baik dan optimal. Di mana nantinya, dalam perda tersebut, bisa dituangkan bentuk-bentuk kerja sama penghimpunan zakat agar menjangkau berbagai kalangan profesi.

Seperti pengumpulan zakat untuk membersihkan harta di kalangan aparatur sipil negara (ASN) melalui wadah Korpri, pihak swasta, perusahaan dan lain sebagainya. Pasalnya, sebagian dari harta yang dimiliki, ada beberapa persennya yang harus disisihkan untuk orang lain.

"Untuk itu, kita berharap penyusunan Perda Zakat ini nantinya dapat berjalan lancar. Sehingga dapat mendongkrak peningkatan pendapatan zakat yang dihimpun Baznas guna membantu pengentasan kemiskinan di Negeri Amanah ini," tutupnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook