PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat penetapan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2022. Rapat tersebut guna menentukan besaran upah/gaji seorang pekerja di Pelalawan yang hasilnya akan dijadikan pertimbangan dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pelalawan 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan Tengku Amri Fuad MSi kepada Riau Pos, Rabu (12/10).
Dikatakannya, rapat yang akan digelar bersama Apindo, serikat buruh se-Kabupaten Pelalawan dan Pemkab Pelalawan ini nantinya untuk merumuskan KHL dalam menentukan UMK Kabupaten Pelalawan pada anggaran tahun 2023 mendatang.
"In Sya Allah pekan depan kita akan menggelar rapat penetapan KHL 2022. Nantinya, rapat ini merupakan momen serta kesempatan untuk menyampaikan temuan-temuan dan permasalahan buruh dan pegawai yang terjadi di Pelalawan, seperti pelanggaran terkait jam lembur, pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dan pelanggaran kontrak kerja lainnya," terangnya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil survei tim Tripartit (pengusaha, buruh, pemerintah) yang ada di Pelalawan, diketahui KHL di setiap kecamatan di Pelalawan sebesar Rp3.396.355,40. Hanya saja, saat ini pihaknya masih menunggu hasil survey KHL dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk menetapkan KHL yang nantinya hasil survei ini akan dibahas melalui rapat penetapan KHL 2022.
"Kemudian, hasil ketetapan KHL ini akan kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menentukan besaran UMK 2023 mendatang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ditambahkannya, dalam penetapan kebutuhan hidup layak nantinya, sebanyak 60 item KHL bagi para pekerja akan menjadi ajuan pihaknya bersama BPS Pelalawan dalam menetapkan KHL. Baik itu berupa kebutuhan hidup bagi para pekerja maupun kebutuhan hidup lainnya.
"Dalam penetapan KHL ini nantinya, sebanyak 60 item kebutuhan hidup layak para pekerja akan menjadi acuan kita bersama BPS Pelalawan untuk menetapkan KHL ini," ujarnya.
Seperti kebutuhan pakaian, sandal dan kebutuhan hidup lainnya. Dengan demikian, hasil penetapan KHL ini nantinya akan kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menentukan besaran UMK 2023 mendatang.
"Sedangkan besaran UMK pada periode 2022 ini, sebesar Rp3.002.383,89. Untuk itu, kita berharap UMK Pelalawan tahun 2023 mendatang, dapat meningkat. Sehingga dengan UMK tersebut, para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya," tutupnya.(amn)