PERTAMA KALI DI RIAU

Kejari Pelalawan Gelar Penyelesaian Perkara Melalui Restoratif Justice

Pelalawan | Rabu, 08 September 2021 - 17:10 WIB

Kejari Pelalawan Gelar Penyelesaian Perkara Melalui Restoratif Justice
Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH didampingi Kasi Pidum, Riki Saputra SH MH memimpin penyelesaian penanganan perkara melalui Restorasi Justice di Kantor Kejari Pelalawan, Selasa (7/9/2021) sore lalu. (M AMIN AMRAN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan untuk pertama kali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, dalam perkara kekerasan terhadap anak.

Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


"Ya, kita dari Kejari Pelalawan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka MG. Sedangkan proses RJ ini, merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalinja SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Riki Saputra SH MH kepada Riaupos.co, Rabu (8/9/2021) kemarin di ruang kerjanya.

Diungkapkannya bahwa, pelaksanaan RJ tersebut, dimulai sejak hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021, setelah Penyidik Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kepada JPU Riki Saputra SH MH, Nidya Eka Putri SH dan Ray Leonardo SH.

"Jadi, proses mediasi dilakukan antara tersangka MG yang saat itu didampingi oleh orangtuanya dan anak korban ISP (17) yang saat itu juga didampingi oleh orang tuanya. Dan hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat berupa penggantian biaya pengobatan kepada anak korban sejumlah Rp.1.000.000," paparnya.

Dijelaskan mantan Kasi Pidsus Kabupaten Badung, Provinsi Bali ini bahwa, setelah para pihak sepakat, tim JPU yang ditunjuk sebagai fasilitator beserta Kajari dan Kasi Pidum Kejari Pelalawan, melakukan ekpose untuk permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Riau dan JAM Pidum Kejaksaan RI secara virtual, Jumat (3/9).

Hal ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Serta ancaman tersangka hanya dibawah lima tahun atau hanya 3 tahun dan 6 bulan.

"Bahkan, baik korban anak dan juga tersangka, telah melakukan perdamaian. Dan tersangka juga telah melakukan penggantian kerugian yang dialami oleh anak korban sebesar Rp1 juta yang telah diserahkan kepada Orangtua korban pada tanggal 26 Agustus 2021 lalu. Jadi, inilah alasan kita mengajukan RJ. Dan alhamdulillah, hasilnya pengajuan permintaan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan RI," bebernya.

Dengan persetujuan tersebut, sambung Riki, maka pada Senin (6/9/2021) siang, Kajari Pelalawan menerbitkan Surat Ketetapan (SK) penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MG dan SK tersebut, telah diserahkan pihaknya kepada tersangka, Selasa (7/9/2021) sore lalu.

"Artinya, dengan telah diterbitkannya SK RJ tersebut, maka proses penuntutan terhadap tersangka MG secara resmi telah dihentikan." ujarnya.

Ditambahkan Kasi Pidum, kasus ini berawal saat tersangka MG meminjam sepeda motor anak korban ISP (17), Selasa (23/9) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Hanya saja, tersangka MG lambat mengembalikan kendaraan tersebut, sehingga membuat korban menjadi kesal dan memarahi tersangka. Pasalnya, korban saat itu tengah terburu untuk menjemput ayahnya pulang kerja.

"Tapi, tersangka tidak terima dan emosi atas perkataan korban, sehingga tersangka menendang dan memukul korban yang berstatus anak dibawah umur ini hingga mengalami luka lecet pada bagian bahu kiri dan punggung tangan kiri, serta luka memar di lutut. Atas ulah tersangka, maka pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pangkalan Kerinci. Sehingga, tersangka langsung ditangkap petugas karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana. Yakni Pasal 80 Ayat (1) UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Namun, setelah kedua belah pihak berdamai, sehingga proses penanganan hukum tersangka MG dihentikan pasca SK RJ diterbitkan Kejari Pelalawan," tutupnya.

 

Laporan: M Amin Amran (Pangkalan Kerinci)

 

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook