2020, UMK Pelalawan Rp3.002.383

Pelalawan | Kamis, 07 November 2019 - 13:18 WIB

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan pada 2020 mendatang sebesar Rp3.002.383,89.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit yakni Apindo, serikat buruh/pekerja, Disnaker dan Badan Pusat Statistik (BPS) Pelalawan.


Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan Abdurrahman melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (Hubinsyaker) Dinasker Pelalawan Iskandar SSos kepada Riau Pos, Rabu (6/11).

Dikatakannya, bahwa hasil penetapan ini akan segera disampaikan kepada Bupati Pelalawan HM Harris untuk dilakukan pengesahan UMK pada 2020 mendatang yang segera di-SK-kan, dan selanjutnya penetapan UMK ini akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen tahun depan.

"Ya, Alhamdulillah, setelah menggelar rapat Selasa (5/11) pagi, akhirnya seluruh pihak (Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah), sepakat dan menyetujui ketetapan UMK Pelalawan 2020 mendatang sebesar Rp3.002.383,89. Artinya, UMK pada tahun depan naik sebesar Rp235 ribu lebih atau 8,51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp2.766.919,08," terangnya.

Diungkapkan Iskandar, penetapan UMK Pelalawan 2020 ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/ 2015 tentang pengupahan. Selain itu, penetapan angka UMK ini juga didapat berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2019.

"Jadi, dengan pada landasan PP dan inflasi serta pertumbuhan PDB tersebut, maka total kenaikannya sebesar 8,51 persen. Sehingga UMK Pelalawan 2020 mendatang kita tetapkan sebesar Rp3.002.383,89 per bulan atau mengalami kenaikan sebesar Rpp235 ribu lebih dari UMK 2019 ini sebesar Rp2.766.919,08 per bulannya," ujarnya.

Ditambahkan Kabid Hubinsyaker, dengan sudah ditetapkannya UMK Pelalawan 2020 yang akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau oleh Pemprov Riau nantinya, maka pihaknya akan segera menyurati dan mensoasialiasikan kepada seluruh perusahaan dan badan usaha untuk menggunakan UMK terbaru itu sebagai dasar pemberian upah buruh.

"Intinya, seluruh perusahaan dan badan usaha wajib mematuhi hasil keputusan penetapan UMK Pelalawan 2020 mendatang ini. Kalau tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan, maka akan ada sanksi hukum yang akan diberikan," tutupnya seraya menyebutkan pemberlakuan UMK tersebut terhitung mulai 1 Januari 2020.(kom)

Laporan M AMIN AMRAN, Pangkalankerinci









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook