PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah secara resmi menghapuskan izin mendirikan bangunan (IMB). Pengurusan izin pembangunan gedung atau rumah tersebut, kini digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Perubahan tersebut berdasarkan Pasal 1 Ayat 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28/2002 tentang bangunan gedung.
"Ya, IMB ini resmi dihapus dan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Dan perubahan ini berdasarkan PP Nomor 16/2021 yang merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja," terang Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Budi Surlani SHut kepada Riau Pos, Kamis (4/11).
Diungkapkan Budi Surlani, pada prinsipnya IMB dan PBG tidak jauh berbeda. Yakni dokumen resmi yang harus dikantongi apabila ingin mendirikan, merubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bentuk suatu bangunan. Namun PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun sesuai dengan standar teknis yang sudah ditetapkan.
"Yakni standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan standar pemanfaatan bangunan gedung. Serta standar pembongkaran bangunan gedung, dan ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung cagar," paparnya.
Selain itu, sambung mantan Kabid Planologi Hutan dan Kebun Dinas Kehutanan Pelalawan ini, pada ketentuan PBG tersebut, pemilik bangunan juga harus mencantumkan fungsi bangunan. Fungsi bangunan yakni fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, dan fungsi khusus.
"Perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan. Sementara untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku sampai berakhirnya izin," ujarnya.
Untuk itu, sambung mantan Plt Dinas Pertanian Pelalawan ini, dengan adanya peruraturan baru tersebut, maka pemkab akan segera menindaklanjutinya dengan menyiapkan dan membuat peraturan daerah (perda). Pasalnya, aturan lama yakni PP Nomor 36/2005 tentang IMB, sudah tidak koefisien lagi dengan PP yang mengatur mengenai PBG. "Insya Allah target kita pada akhir November ini, Perda PBG ini sudah diundangkan dan akan diberlakukan," tutupnya.(ade)
Laporan Muhammad Amin AMran Pangkalan Kerinci