BANDAR SEKIJANG (RIAUPOS.CO) - Polsek Bandar Seikijang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dari tersangka HN (47) di halaman Mapolsek, Rabu (1/2) siang sekitar pukul 15.40 WIB.
Pemusnahan BB sabu seberat 13,56 gram tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH dengan cara diblender dan disaksikan tersangka HN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan Yuliana SH, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Lunita SH, penasehat hukum tersangka dan Kanit Reskrim Iptu Afriyal Zuhri SE.
''Pemusnahan barang bukti ini dilakukan selain untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, juga untuk kepastian hukum. Sehingga barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,'' terang Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Mulian Dony SH kepada Riau Pos, Rabu (1/2) di Pangkalankerinci.
Diungkapkan mantan Kanit Regident Polres Pelalawan ini, pemusnahan barang bukti sabu dilaksanakan, setelah mendapat penetapan dari PN Pelalawan dari Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor: 24/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN.PLW tanggal 20 Januari 2023. ''Sehingga barang bukti sabu usai diblender dengan air (mencair), selanjutnya dibuang ke dalam selokan parit dan hanyut dibawa air,'' ujarnya.
Ditambahkan Mulian Doni, tersangka HN ditangkap di Jalan Langgam KM 6, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Unit Reskrim Polsek Bandar Sekijang pada Senin (16/1) lalu.
''Saat ini tersangka masih diamankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut. Untuk itu, setelah pemusnahan barang bukti, kita akan fokus untuk merampungkan berkasnya sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan,'' tutup Kapolsek.(hen)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Bandar Seikijang