Vaksinasi, Syarat Guru Boleh Mengajar

Pekanbaru | Senin, 31 Mei 2021 - 12:10 WIB

Vaksinasi, Syarat Guru Boleh Mengajar
Ismardi Ilyas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seluruh guru dan tenaga pendidik (tendik) di Kota Pekanbaru diwajibkan menjalani vaksinasi Covid-19. Vaksinasi menjadi salah satu syarat sebelum mereka melaksanakan belajar tatap muka. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Ahad (30/5) menegaskan, tenaga pendidik yang tidak melaksanakan vaksinasi tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar tatap muka. 


"Makanya wajib vaksin. Kalau ada guru, tendik yang tidak vaksinasi saya tidak izinkan masuk dalam kelas," tegas dia.

Menurutnya, ada tim dari dinas yang bakal mengawasi dan mendata guru yang telah men­jalani vaksinasi. Mereka yang tidak menjalani vaksinasi tidak dapat mengajar di dalam kelas. 

Mereka dianggap absen saat belajar tatap muka berlangsung. Jika absen maka dana sertifikasi guru ini tidak dapat dikeluarkan karena tidak menjalankan tugas dengan baik. 

"Saat ini belajar masih sistem daring. Karena kemarin kasus kembali meningkat. Makanya vaksinasi guru kami percepat," terangnya. 

Pihaknya menargetkan seluruh guru tuntas divaksin menjelang tahun ajaran baru pada pertengahan Juli 2021. Ada 11.000 guru di Pekanbaru yang tercatat sebagai 

penerima vaksin.  Hingga saat ini proses vaksin bagi kelompok guru masih berjalan. Masih ada sekitar 10 persen dari total guru yang belum menjalani vaksinasi. 

Ia mengungkapkan, guru yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 ini adalah mereka yang mengalami penundaan vaksin. Guru ini tidak lolos saat pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani vaksin. 

Ia menilai seluruh guru telah datang untuk menjalani vaksin. Namun di antara mereka mengalami penundaan akibat memiliki komorbid (penyakit penyerta). "Ini orang orang yang bermasalah. Ada yang sakit, ada penyakit lain. Mereka sudah datang tapi tidak boleh (vaksin, red) saat itu. Tapi tidak lama lagi ini akan selesai semua," tutup dia.(ali)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook