KOTA (RIAUPOS.CO) - Tahun ini cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H bagi aparatur sipil negara (ASN) cukup panjang, 11-20 Juni 2018. Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan berhari raya. Asal tidak mengeluarkan biaya dari pemerintah.
Menanggapi kebijakan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi meminta agar seluruh ASN bisa amanah dalam menggunakan fasilitas negara. “Kalau pusat membolehkan, ya silakan digunakan. Tapi kalau pemerintah pusat tidak membolehkan, ya tidak boleh. Kami ikuti aturan dari pusat,” kata Ayat, kemarin.
Ia menambahkan, kebijakan tahun sebelumnya adalah penggunaan mobil dinas untuk mudik hari raya tidak dibenarkan. Namun untuk tahun ini, Ayat meminta agar mengklarifikasikan regulasi tersebut ke Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. “Kalau mengacu tahun sebelumnya, penggunaan mobil dinas untuk mudik memang dilarang. Nah untuk tahun ini, coba cek regulasinya dulu ke BPKAD Pekanbaru,” pinta Ayat.(tya)