Tiga Residivis Pecah Kaca Ditembak

Pekanbaru | Jumat, 31 Maret 2023 - 09:28 WIB

Tiga Residivis Pecah Kaca Ditembak
Para tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca dihadirkan saat ekspose yang digelar Polda Riau, Kamis (30/3/2023). (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). 

Para pelaku I, H dan R, merupakan spesialis pecah kaca mobil yang berasal dari Palembang. Hal ini terungkap dalam sebuah ekspose yang digelar Polda Riau, Kamis (30/3). Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, para tersangka sebelumnya beraksi di Kabupaten Kampar pada pertengahan Maret ini.


Saat beraksi, para tersangka dikatakan Asep berhasil membawa uang korban sebesar Rp80 juta. "Tiga pelaku curat dengan modus pecah kaca kami tangkap. Mereka merampok uang nasabah BRI sebesar Rp80 juta di Kampar pada 13 Maret 2023 lalu," katanya.

Para pelaku sengaja datang dari Kabupaten Lubuk Linggau, Privinsi Sumatera Selatan (Sumsel), untuk merampok di wilayah Riau. "Mereka datang dari Sumsel. Kemudian setelah berhasil mendapatkan uang Rp80 juta itu mereka kabur kembali ke Sumsel. Karena memang mereka warga di sana," jelasnya.

Tiga pelaku berhasil ditangkap saat akan melakukan aksi pecah kaca lagi ke Pekanbaru, pada Rabu (29/3) kemarin. Di mana dua pelaku ditangkap di Kecamatan Siak Hulu dan satu pelaku diamankan di Jalan Paus, Pekanbaru. Saat ditangkap ketiganya ditembak pada bagian kaki karena berupaya melawan dan membahayakan petugas.

Alumni Akpol 1988 itu membeberkan bahwa saat beraksi para pelaku terbilang sudah sangat ahli. "Karena mereka ini modusnya pecah kaca tidak bunyi alarm nya saat dipecahkan kacanya. Beraksi tak sampai dua menit jadi memang sudah biasa melakukan hal itu. Pelaku juga residivis," ungkap Asep.

Terakhir Asep mengimbau kepada masyarakat agar meminta bantuan pengawalan jika membawa uang dalam jumblah besar. Agar tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk melakukan aksinya.

"Masyarakat yang bawa uang dari Bank kalau bisa jangan ditenteng, jangan parkir sembarangan. Kalau bisa dikawal jika masyarakat membawa uang dalam jumlah besar," pungkasnya.

Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook