Ramai Nikah Jelang Ramadan

Pekanbaru | Jumat, 31 Januari 2020 - 11:50 WIB

Ramai Nikah Jelang Ramadan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mencatat ada sebanyak 6.778 pasangan calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan sepanjang 2019. Bulan yang paling banyak pasangan menikah diketahui biasanya bulan-bulan menjelang Ramadan atau setelah Idul Adha.

Berdasarkan data 2019 yang diperoleh, selama Januari 2019 tercatat total ada 562 pasangan menikah. Februari  555 pasangan, Maret 692


pasangan, April 753 pasangan, Mei total 135 pasangan, Juni  436 pasangan , Juni 605 pasangan, Agustus 688 pasnagan, September 531 pasangan, Oktober 578 pasangan, November 524 pasangan, dan Desember 455 pasangan.

Dari data tersebut diketahui, bulan Maret dan April paling banyak pasangan menikah.  Di mana, bulan-bulan tersebut  pada tahun lalu memang bulan-bulan menjelang bulan Ramadan, di mana umat Islam melaksanakan ibadah puasa. Pada bulan Maret tercatat 692 pasangan dan April 753 pasangan.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru H Muhammad Nazar SAg mengatakan, di sebagian masyarakat memang ada yang menilai bahwa pernikahan sebaiknya dilakukan di bulan baik seperti seperti sebelum bulan puasa (Ramdan) atau setelah puasa atau setelah Hari Raya Idul Adha.

"Rata rata nikah itu banyak yang seperti itu. Misalnya bulan puasa (Ramadan, red) itu bulan April. Jadi itu nikahnya sebelum April atau atau setelah Hari Raya Idul Adha," sebutnya kepada Riau Pos, kemarin.

Ia juga menjelaskan, untuk prosedur pendaftaran nikah di kantor urusan agama (KUA) telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan. Di mana, calon pengantin (catin) dapat memilih di mana lokasi akad nikahnya akan dilangsungkan. Bisa di rumah maupun di balai nikah.

Kembali ke data 2019 Kemenag Pekanbaru, diketahui, pada Januari, pasangan yang melakukan akad nikah di rumah ada sebanyak 333 padangan dan di balai nikah sebanyak 229 pasangan. Kemudian pada Februari, akad nikah di rumah sebanyak 325 pasangan dan di balai nikah 230 pasnagan. Pada Maret, ada 467 padangan yang melakukan akad nikah di rumah dan di balai nikah 225 pasangan.

Sedangkan pada April, sebanyak 507 pasangan akad nikah di rumah dan 246 pasangan di balai nikah. Sementara pada Mei tercatat 17 pasangan akad nikah di rumah dan di balai nikah 118 pasnagan. Juni yang akad nikah di rumah ada 289 pasangan dan di balai nikah 147 pasangan.

Sementara itu, Juli yang melakukan akad nikah di rumah sebanyak 372 pasangan dan di balai nikah 233 pasangan. Agustus sebanyak 453 pasangan melangsungkan akad nikah di rumah dan 235 pasangan menikah di balai nikah. Adapun Sepetember, 358 pasangan akad nikah di rumah dan 173 pasangan di balai nikah . Oktober, 332 pasangan akad nikah di rumah dan di balai nikah 246 pasnagan. Sedangkan pada November, yang akad nikah di rumah ada sebanyak 334 pasangan dan balai nikah 190 pasangan.

"Selama 2019 tercatat ada sebanyak 6778 pasangan calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahannya, dan kebanyakan memilih prosesi pernikahan dilakukan di luar balai nikah," tutur Nazar.

Sementara itu, untuk usia pernikahan menurut UUD no 20 tahun 2019 umur laki- laki dan perempuan harus paling minimal 19 tahun. Berdasarkan data dari Kantor Kemenag Kota Pekanbaru lebih banyak di atas usia 30 tahun. “Rata-rata usia paling banyak itu usia 21 tahun sampai dengan 30 tahun ke atas," katanya.

Dijelaskannya, menurut undang-undang tahun 2013 sudah mengharuskan semua calon pengantin harus ada kursus bimbingan perkawinan yang dibuktikan dengan sertifikat. Sertifikat inilah yang menjadi syarat untuk pernikahan.

"Kalau di Pekanbaru ada beberapa lembaga yang mengadakan kursus bimbingan perkawinan yang pertama adalah Kemenag Kota Pekanbaru. Dan ada beberapa lembaga lainnya. Untuk biayanya kalau di Kemenag itu gratis. Kalau diluar kemenang itu urusan lembaga masing-masing.

Tergantung ketentuan mereka. Bimbingan pernikahan dilaksanakan selama 16 jam atau selama dua hari. Jika calon pengantin tidak bisa mengikuti kursus pernikahan, Catin harus memberikan alasan dengan meminta tandatangan dari Kemenag dan harus mendapatkan bimbingan di KUA Kecamatan  masing-masing untuk mendapatkan sertifikat sebelum menikah," terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Susanti mengatakan, bakal melaksanakan pernikahan anaknya menjelang bulan puasa, sekitar bulan Maret 2020. Ia menuturkan alasan menikahkan anaknya  menjelang puasa karena keinginan dan kesepakatan bersama. Sebab, di kepercayaan masyarakat tentu ada hari-hari baik yang dijalani.

"Keuntungannya menikah jelang puasa yaitu bisa menjalankan ibadah puasa ramadhan bersama pasangan. Hal itu berbeda apabila dijalani seperti masa-masa lajang sebelumnya,"ujarnya kepada Riau Pos, Kamis, (30/1).

Hal yang sama juga dikatakan, warga Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Inuk mengatakan, akan menikahkan anaknya menjelang bulan puasa. Alasannya karena ketika memasuki bulan puasa dan hari raya mereka bisa bersama.

"Tidak ada sih kalau soal mitos itu. Kita harus berpikir positif saja dan menjalani kehidupan dengan baik. Rezeki itu kan tergantung dari kita selagi mau berusaha pasti ada jalan. Dan itu juga permintaan anak saya bersama calon istrinya yang meminta agar menikah sebelum puasa. Dan bisa puasa dan lebaran bersama," katanya.(ayi/dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook