Tiga Jam Musnahkan 18.000 Botol Miras Oplosan

Pekanbaru | Rabu, 30 Agustus 2017 - 10:24 WIB

Tiga Jam Musnahkan 18.000 Botol Miras Oplosan
BOTOL MIRAS: Satu unit alat berat digunakan untuk melakukan pemusnahan 18.000 botol minuman keras oleh Ditkrimsus Polda Riau di GOR Tribuana Pekanbaru, Jalan Diponegoro, Rabu (30/8/2017).

KOTA (RIAUPOS.CO) - Bau menyengat langsung menyeruak begitu alat berat melindas ribuan botol minuman keras (miras) oplosan yang dihamparkan di pelataran Gedung Olah Raga (GOR) Tribuana, Rabu (30/8) kemarin. Tak kurang dari tiga jam waktu dibutuhkan memusnahkan total 18.000 botol miras tersebut. Miras ini adalah hasil produksi home industry. Diracik sendiri dengan bahan utama air keran, miras ini berbahaya dan bisa menyebabkan kematian.

Miras yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan home industry  di Kota Pekanbaru Selasa (1/8) siang lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk bersembunyi dari pantauan aparat, pabrik pengolahannya ini dijalankan pada sebuah rumah di tengah pemukiman warga. Pabrik ini terletak di Jalan Kulim Gang Pesona Komplek Pesona, Kelurahan Kampung Baru, Senapelan. Sang pengelola adalah RS (52), pria asal Padang warga Jalan Soekarno Hatta.

Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Ermi Widiyatno  didampingi jajarannya. Tampak pula hadir perwakilan kejaksaan, dan beberapa instansi terkait lainnya. Dalam pemusnahan, 18000 botol miras berbagai merek terlihat sudah ditumpuk diatas terpal. Satu unit alat berat untuk penggilingan juga disiagakan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook