Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan ditemukan sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Dilokasi ini, petugas menemukan 2 buah bak penampung miras, 70 karung botol kosong miras, 2 karung, Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras, 6 kotak racikan pembuat miras (bumbu miras), 10 ikat kardus kosong tempat miras, 4 karung dan 37 kotak tutup botol miras.
Para tersangka dijerat dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI NO 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 61 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUPidana. dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka mengaku miras diolah dengan cara manual. Dalam sehari, home industri ini menghasilkan 1.500 botol miras untuk dijual ke Jambi dan Palembang.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Ermi Widiyatno pada wartawan di lokasi mengatakan, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam pemberantasan peredaran miras.’’Miras ini tidak memiliki standar perusahaan, sangat berbahaya jika dikonsumsi, mematikan jika diminum,’’ ucapnya.
Dia mencontohkan, dampak mematikan miras oplosan dapat dilihat dari peristiwa yang terjadi di Jawa Barat tahun lalu.’’Itu 81 orang meninggal akibat minum miras oplosan. Jangan sampai ini terjadi di Riau. Kita sudah melakukan pemusnahan miras oplosan ini, artinya kita komitmen bersama-sama melakukan pemberantasan,’’ tegasnya.(ali)