PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah telah melarang mudik Idulfitri 1442 Hijriah. Baik itu mudik lokal, maupun nasional. Menyikapi itu daerah-daerah di perbatasan sudah mulai membuat pos penyekatan. Seperti di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), Bengkalis, dan Kota Pekanbaru.
Di Kota Bertuah, Polresta Pekanbaru akan menutup akses masuk maupun keluar Kota Bertuah dimulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kapolresta Pekanbaru
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, ada empat titik penyekatan. Pertama, di Kubang Jalan Kaharuddin Nasution. Kedua, dilakukan penyekatan di Jalan Rumbai yaitu menyekat arus kendaraan yang dari Sumatera Utara (Sumut) Medan. Ketiga, di Jalan Kulim Kecamatan Tenayan Raya yaitu untuk menyekat kendaraan-kendaraan yang datang dari arah Pelalawan. Keempat, di Jalan Garuda Sakti yaitu menyekat kendaraan yang datang dari arah Sumbar.
"Kami akan sterilkan Kota Pekanbaru ini untuk tidak menerima para pemudik. Kalau masih ada yang bandel tentunya kami sudah siapkan tempat karantina,"ujar Nandang, Kamis (29/4).
Nandang menuturkan, pihaknya mengecualikan petugas medis, masyarakat yang kedukaan atau mereka (kendaraan) yang membawa jenazah. Kemudian petugas kepolisian maupun TNI yang sedang melaksanakan tugas, petugas ASN penanganan Covid-19, atau pun petugas dari BUMN serta petugas kesehatan.
"Termasuk masyarakat Kota Pekanbaru yang akan keluar dari Kota Pekanbaru akan kami sekat dan suruh balik atau suruh pulang. Tentunya bagi mereka yang melakukan pelanggaran ada sanksinya,"tegasnya.
Ditambahkannya, untuk saat ini pihaknya baru melakukan imbauan dan sosialiasi kepada masyarakat agar tidak mudik Idulfitri. Dalam pelaksanaan larangan atau imbauan dilarang mudik ini dilaksanakan door to door ke rumah warga oleh para Bhabinkamtibmas maupun Kapolsek.
"Door to door ke rumah warga untuk mengingatkan larangan mudik kepada masyarakat. Mengingat situasi Covid-19 saat ini masih tinggi,"pungkasnya.
Pos Perbatasan Makin Diperketat
Pos pemeriksaan di perbatasan Riau-Sumatera Barat (Sumbar) di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar akan mendapat penjagaan ketat. Seiring keluarnya Permenhub RI Nomor PM 13/2021, tentang Peniadaan Mudik Lebaran dan Pembatasan Moda Transportasi. Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid mengatakan, pos tersebut dijaga ketat petugas gabungan termasuk anggota Brimob.
"Pos pemeriksaan ini nantinya akan diperkuat dengan personel BKO Polda Riau serta Brimob Polda Riau. Diharapkan agar masyarakat dapat mematuhi kebijakan pemerintah ini yang dimaksudkan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di tanah air. Agar pandemi ini dapat segera diatasi,"ujar Kapolres.
Kapolres baru saja melakukan peninjauan pos pemeriksaan tersebut pada Rabu (29/4) sore lalu. Dia juga melakukan peninjauan pelaksanaan pemeriksaan pada pos yang berlokasi di Jalan Lintas Riau-Sumbar Km 102 di Desa Tanjung Alai tersebut. Dirinya meminta para personel untuk aktif memberikan sosialisasi protokol kesehatan dan juga larangan mudik, sebelum aturan larangan total berlaku pada tanggal 6 Mei 2021 mendatang.
"Terhitung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, tidak ada lagi moda transportasi apapun yang boleh melintasi pos penyekatan tersebut, selain beberapa jenis yang dikecualikan. Antara lain angkutan barang dan BBM tanpa penumpang, mobil dinas TNI-Polri, mobil ambulans dan pemadam kebakaran serta pejabat tinggi negara yang dalam pelaksanaan tugas kedinasan," tegas Kapolres.
Pos itu sendiri setiap hari akan diisi oleh personel gabungan dari Polres Kampar, Dishub Kampar, Koramil XIII Koto Kampar, Satpol-PP dan BPBD Kampar. Sementara personel tambahan dari Polda Riau dan anggota Brimod Polda Riau segera akan BKO di lokasi tersebut.
Kendati harus menegakkan aturan dengan tegas dan secara sungguh-sungguh, namun Kapolres mengingatkan para petugas jaga untuk tetap cara-cara yang santun. Kapolres juga mengingatkan agar para petugas jaga melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dan memeriksa kelengkapan perjalanan para pengendara. Dirinya berharap tidak ada yang nekat menerobos pos penjagaan nantinya.
Perbatasan Sumbar-Kuansing Dijaga 24 Jam
Untuk wilayah Kuansing terdapat tiga posko pengetatan Covid-19, masing-masing di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, Tugu Carano Kecamatan Kuantan Tengah dan posko Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir. Dari tiga posko tersebut, posko Desa Kasang yang mendapat perhatian masyarakat. Sebab, keberadaan posko tersebut merupakan perbatasan Riau dengan Kabupaten Sinjunjung (Sumbar).
Artinya, petugas di perbatasan dua provinsi tersebut harus bekerja keras menjaga pengendara yang keluar masuk Kuansing. Sehingga tim yang tergabung dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan dinas Kesehatan itu harus bisa mengatur jadwal piket. Riau Pos mencoba meminta informasi melalui Kanitlantas Polres Kuansing, Irwan Fikri melalui sambungan telepon, Kamis (29/4) sore. Menurut Irwan, tim gabungan di perbatasan tersebut akan bertugas selama 24 jam.
"Iya, ini hari kedua. Hingga pukul 14.30 WIB, petugas di sini sudah memutar balikan kendaraan sebanyak 6 kendaraan. Pengemudi dan penumpang tidak bisa menunjukkan surat-surat yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19,"kata Irwan.
Persyaratan tersebut sama dengan apa yang disampaikan Kasatlantas Polres Kuansing AKP Rocky Junasmi SIK MH, kepada media, Kamis (28/4). Rocky menyebutkan, bagi penumpang yang tidak melengkapi persyaratan protokol kesehatan seperti hasil negatif test RT/PCR rapid, tes antigen dan hasil negatif Genose C19 bagi semua penumpang, maka tidak boleh lewat Kuansing. Persyaratan tersebut berlaku dari 22 April sampai 5 Mei 2021. Sementara, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 itu adalah masa tidak dibenarkan untuk melintas ke dalam atau keluar wilayah Riau, kecuali kendaraan yang dalam keadaan darurat.
Delapan Titik Penyekatan di Inhu
Dalam wilayah Inhu terdapat delapan titik penyekatan badan jalan di daerah perbatasan. Sehingga tidak ada celah bagi warga yang nekat untuk mudik Idulfitri 1442 Hijriah mendatang.
"Kemarin kami sudah meninjau langsung delapan pos penyekatan antisipasi mudik dan seluruh pos penyekatan beroperasi dengan baik,"ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK didampingi Kasat Lantas Polres Inhu AKP Akhmad Rivandi N SIK MSi dan Paur Humas Aipda Misran, Kamis (29/4).
Dijelaskan Kapolres, delapan titik pos itu tersebar di sejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Inhu, masing-masing perbatasan terdapat dua titik yang terdiri dari pos penyekatan arah keluar Inhu dan pos penyekatan arah masuk Inhu. Lokasi itu yakni pos penyekatan di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu dengan Inhil.
Pos penyekatan Kecamatan Lirik yang tak jauh dengan perbatasan antara Inhu dan Kabupaten Pelalawan. Kemudian pos penyekatan di Kecamatan Batang Gansal atau perbatasan Inhu dan Kabupaten Inhil dan arah Jambi dan pos penyekatan di Kecamatan Peranap atau perbatasan Inhu dan Kuansing. Larangan mudik itu sebut Kapolres, diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Inhu.
Sementara itu Pemkab Inhu bersama Forkopimda meninjau pos perbatasan pemeriksaan Covid-19, Kamis (29/4). Peninjauan pos di empat titik itu, dibagi dalam dua tim. Untuk tim pertama dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Inhu H Chairul Riski dan tim dua pimpinan Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal Msi. Empat lokasi itu di antaranya berada di Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Lirik dan Kecamatan Peranap.
Pj Bupati bersama unsur forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bertolak ke posko di Kecamatan Kuala Cenaku. Posko di daerah itu, persis berada di depan Kantor Camat Kuala Cenaku. Peninjauan dalam rangka untuk melihat kesiapan personel di posko check point. Setelah sekitar satu jam melakukan peninjauan di posko, tim pertama melanjutkan peninjauan ke Kecamatan Batang Gansal untuk meninjau kesiapan personel yang berjaga. Pos penjagaan di daerah itu dipusatkan di Puskesmas Batang Gansal.
Dalam arahannya, Pj Bupati mengingatkan kepada petugas yang berjaga di posko check point untuk selalu berpedoman pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
"Saya meminta petugas yang berada di lapangan (posko check point) untuk berpedoman pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021. Sehingga kita tidak salah dalam mengambil tindakan di lapangan,"ujar Pj Bupati H Chairul Riski.
Untuk tim dua yang dipimpin oleh Sekda Inhu Ir H Hendrizal MSi yang melakukan peninjauan di pos di Kecamatan Lirik dan posko di Kecamatan Peranap. Dalam peninjauan tersebut, Sekdakab Inhu menyerahkan bantuan Pemkab Inhu. Bantuan tersebut berupa logistik untuk petugas penjaga posko berupa kopi, mi instan dan masker yang secara simbolis diterima oleh camat masing-masing posko.
Dukung Langkah Penyekatan di Perbatasan
Pemkab Rohil mendukung langkah yang diterapkan pemerintah berupa aturan peniadaan mudik pada tahun ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan itu dinilai tepat di tengah terus melonjaknya kasus positif covid yang terjadi baik secara nasional maupun di Riau, khususnya di Rohil.
Penegasan itu diungkapkan Bupati Rohil H Suyatno AMp menyikapi adanya kegiatan penyekatan di pos perbatasan daerah Riau-Sumut. Tepatnya di Simpang Martabak, Kecamatan Bagan Sinembah.
"Apa yang ditetapkan oleh pemerintah itu, dengan menahan agar tidak terjadi mudik saya kira sudah tepat. Makanya kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian, bersama unsur terkait harus didukung bersama,"kata Bupati.
Menurutnya penerapan pemeriksaan ketat di perbatasan merupakan langkah yang penting, karena jika tanpa ketegasan maka langkah untuk menekan laju penularan Covid-19 menjadi sukar dilakukan.
"Ada kendaraan yang putar balik lagi, baik yang mengarah ke Sumut maupun sebaliknya, dari Sumut masuk ke daerah Riau. Saya rasa ini sudah pas. Itu adalah perintah negara dan saya sampaikan agar khususnya masyarakat Rohil dapat mendukung apa yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut,"katanya.
Kegiatan penyekatan di perbatasan yang ada di Rohil tepatnya di Simpang Martabak, Kecamatan Bagan Sinembah akan terus disiagakan dalam beberapa hari ke depan. Hal itu sebagai dukungan terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk peniadaan mudik pada tahun ini. Berkaitan dengan hal itu Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP David Ricardo SIK mengharapkan agar masyarakat dapat mendukung apa yang tengah dilakukan oleh Tim Gabungan.
Pihaknya juga mengharapkan kerja sama yang baik dari pengelola jasa angkutan, agar para penumpang yang dibawa sudah melengkapi hasil pemeriksaan rapid test selama 1×24 jam untuk kelancaran pemeriksaan di pos penyekatan perbatasan Riau-Sumut tersebut.
"Penyekatan tersebut yang memeriksa terutama apakah orang yang melintasi tersebut mengantongi rapid tes atau tidak, dan akan terus diberlakukan hingga 4 Mei 2021,"David Richardo.
Hari Kedua, 9 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Dua hari setelah dilakukan penyekatan jalan di perbatasan Riau-Jambi, sedikitnya sudah sembilan kendaraan roda empat yang dipaksa untuk putar balik.
"Karena pengemudi dan penumpang tidak membawa hasil Rapid Test Antigen (RTA),"kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasat Lantas AKP Lassarus Sinaga, Kamis (29/4).
Petugas gabungan yang terdiri dari personel Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub serta pihak-pihak terkait lainya, didampingi Kasat Lantas, memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang melintas.
"Dengan senang hati mereka (pengemudi, red) bersedia untuk kembali ke daerah asal,"terangnya.
Saat ditanya dari mana saja daerah asal pengendara yang melintas dan diminta putar balik, jawab Kasat Lantas Polres Inhil itu, mereka berasal dari berbagai daerah di Pulau Sumatera, maupun Pulau Jawa.
"Ada warga Jambi mau ke Inhil. Ada juga yang dari Palembang, Lampung dan Jawa. Selagi mereka memiliki hasil rapid, kita persilahkan,"imbuhya.
Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bengkalis menjelaskan yang harus rapid antigen hanya penumpang kapal Roro tujuan Tj Balai Karimun, Batam dan Tanjung Pinang. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran tersebut bernomor : 550/DISHUB/IV/2021/202 ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis.
Dalam SE itu menerangkan Ketentuan Dan Persyaratan Perjalanan Orang Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriyah dengan Menggunakan Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Demikian dikatakan Kabag Prokompim Kabupaten Bengkalis Muhammad Fadhli SSos MSi, Kamis (29/4/2021). Menurut dia, pelaku perjalanan penyeberangan laut khusus lintas penyeberangan Sungai Selari–Telaga Punggur Batam dan Sungai Selari–Tanjung Balai Karimun atau sebaliknya, wajib membawa Surat Keterangan tertulis dari kepala desa/lurah/rumah sakit/puskesmas dan dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik, serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Namun untuk pelaku pekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga duka, keluarga sakit, ibu hamil dan kepentingan persalinan, wajib menunjukkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik,"jelas Fadhli.
Sedangkan untuk perjalanan orang dalam satu wilayah Kabupaten Bengkalis (antarkecamatan) wajib menunjukkan identitas diri KTP (Kabupaten Bengkalis) dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid test-PCR/rapid test antigen/tes GeNose Covid-19 sebagai syarat perjalanan namun juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis.
Lalu untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test. Namun ketika pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif rapid test, tetapi memiliki gejala, maka perjalananan tidak boleh dilanjutkan dan harus dilakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Sedangkan untuk pengguna jasa penyebrangan Dumai-Rupat yang merupakan kewenangan Provinsi Riau, tidak mesti membawa hasil negatif rapid test, cukup dengan menunjukkan identitas diri (Kabupaten Bengkalis) saja. "Ini semua tujuannya untuk keselamatan dan kesehatan kita. Semoga dengan tindakan yang dibuat ini mampu menurunkan kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Amin Ya Rabbal ‘Alamin,"harapnya.(end/yas/dof/kas/fad/esi)