108 Tenaga PPPK Pemprov Riau Segera Dilantik

Pekanbaru | Rabu, 30 Maret 2022 - 08:43 WIB

108 Tenaga PPPK Pemprov Riau Segera Dilantik
ikhwan ridwan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau telah menerima Nomor Induk Kepegawaian tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2019 lalu. Dengan demikian, maka pelantikan 108 tenaga PPPK tersebut dapat segera dilakukan.

Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, memang pelantikan tenaga PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi pada 2019 lalu mengalami keterlambatan. Di antaranya pihaknya menunggu penetapan NIP PPPK terlebih dahulu.


"Kami sudah mendapatakan penetapan NIP PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena sebelum dilakukan pengangkatan harus dilakukan penetapan NIP terlebih dahulu," katanya.

Dijelaskan Ikhwan, untuk di Riau ada 109 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2019 lalu, namun satu orang meninggal dunia sebelum dilantik. Karena belum adanya pengangkatan atau SK yang diterima oleh PPPK yang sudah dinyatakan lulus tersebut.

Para tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus, masih menyandang status sebagai tenaga honorer K2. Ke 108 orang yang merupakan tenaga guru tersebut juga masih mengajar di sekolah lama.

"Tidak hanya mengajar di sekolah lama, para guru tersebut juga belum bisa menerima gaji sebagai tenaga PPPK. Ya, karena SK-nya itu belum ada. Namun setelah dilantik yang dijadwalkan Jumat besok, 108 tenaga PPPK itu akan menerima gaji seperti PNS," sebutnya.

Dipaparkan Ikhwan, yang membedakan tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun saja. Di mana jika PNS mendapatkan dana pensiun setelah purnatugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun tersebut.

"Namun untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga mendapatkan," jelasnya.

Pelantikan tersebut rencananya dilaksanakan di Gedung Daerah Riau pada Jumat (1/4) sore. Gubernur Riau Drs H Syamsuar juga dijadwalkan melantik 108 tenaga PPPK tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres tersebut, akan dijadikan dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi tahun 2019 kemarin. Termasuk di antaranya 34 ribu lebih tenaga guru honorer dan tenaga honorer lainnya.(sol)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook