(RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengklaim telah menyelesaikan 95 persen pembebasan lahan milik masyarakat untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang. Sisa 5 persen lagi belum bisa dibebaskan karena masih menunggu izin pembebasan kawan hutan milik negara, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Riau M Syahrir mengatakan, dari 95 persen lahan yang telah dibebaskan, 69 persen telah dilakukan pembayaran. Sedangkan sisanya 26 persen sudah musyawarah atau sudah ada kata sepakat untuk dilakukan pembayaran secara bertahap.
"Jalan tol sepanjang 40 kilometer saat ini sudah selesai pembebasan lahannya 95 persen. Semua masyarakat yang lahannya terkena pembangunan jalan tol tersebut, 69 persennya sudah dibayarkan. Memang masih ada 26 persen lagi yang belum dibayarkan, tapi sudah musyawarah tinggal pembayaran," jelas Syahrir.
Dijelaskan Syahrir, untuk pembebasan lahan di kawasan hutan masih belum keluar izinnya. Sehingga pembangunan jalan tol tersebut terputus di daerah Rimbo Panjang. Ditargetkan pada bulan Maret mendatang, jika tidak juga keluar izin pembebasan lahan di kawasan hutan, maka pintuk masuk sementara di Sungai Pinang.
Rencananyakan akan diresmikan Presiden pada bulan Maret mendatang. Bisa saja nanti pintu masuk sementara tol di Sungai Pinang atau dekat SPN, sekarang dalam pembangunan. Total lahan yang belum selesai itu sekitar 2,9 kilometer di Rimbo Panjang, sekitar 68 bidang," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Syahrir, dalam proses pembebasan lahan jalan Tol ini, banyak kendala yang dihadapi dengan masyarakat. Bahkan ada beberapa proses pembebasan bidang lahan yang terpaksa masuk dalam ranah pengadilan, dan uang pembebasan lahan juga dititipkan di Pengadilan Bangkinang.
"Lahan yang dikonsesi ada sekitar 88 bidang. Anggarannya sudah dititipkan di Pengadilan Bangkinang. Tapi sekarang masyarakat sudah mulai mengambil anggarannya di Pengadilan, mudah-mudahan masyarakat sudah mengambil semua," ujarnya.(lim)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru