Korban Laka Lantas Mendapat Manfaat BP Jamsostek

Pekanbaru | Jumat, 29 September 2023 - 10:43 WIB

Korban Laka Lantas Mendapat Manfaat BP Jamsostek
Penyerahan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia oleh Kepala Kantor BP Jamsostek Pekanbaru Kota Iman Santoso Achwan kepada ahli waris almarhum Ichfa Zuhri di Pekanbaru, Rabu (27/9/2023). (BPJAMSOSTEK PEKANBARU KOTA UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lintas Dayun-Perawang, tepatnya di kilometer (Km) 11, Pangkalanpisang, Koto Gasib, Kabupaten Siak, Selasa (26/9) malam. Insiden yang melibatkan mobil rombongan Gubernur Riau dan truk tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan tiga korban lainnya mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi  dua orang peserta BP Jamsostek menjadi korban pada kejadian tersebut


Satu orang korban meninggal dunia atas nama Ichfa A Zuhri merupakan peserta BP Jamsostek yang berprofesi sebagai pegawai non-ASN Pemprov dari Bagian Protokol Gubernur Riau. Selain itu, terdapat satu peserta BP Jamsostek lainnya dalam kondisi kritis dan sedang mendapatkan perawatan atas nama Novriansyah yang berprofesi sebagai salah satu fotografer Dinas Kominfo Riau.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri Eko Yuyulianda mengungkapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut, Ia menjelaskan dua orang peserta BP Jamsostek yang menjadi korban pada kejadian tersebut merupakan pegawai Non ASN dan THL yang telah didaftarkan oleh Pemprov Riau kedalam program Jaminan Sosial.

“Kami atas nama manajemen BP Jamsostek mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya dan turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya Almarhum Zuhri.  Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” terang Eko.

Eko menjelaskan,  ahli waris dari keluarga almarhum peserta atas nama Zuhri akan mendapatkan manfaat santuan sebesar Rp142 Juta, yang terdiri dari manfaat santunan JKK meninggal dunia   48 kali gaji dari upah yang dilaporkan, santunan berkala  Rp12 juta dan biaya pemakaman  Rp10 juta sebagai bentuk dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka, Eko menuturkan  peserta akan mendapatkan manfaat berupa perawatan di Pusat Layananan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa ada batasan biaya hingga sembuh.

Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BP Jamsostek juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

Eko mengungkapkan, inilah bentuk kepedulian BP Jamsostek dalam memberikan perlindungan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para pekerja  dan keluarganya, dengan adanya manfaat program BP Jamsostek ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu  perkekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban.

Sebagai penutup Eko kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada siapapun, kapan dan di mana saja, oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari  BP Jamsostek.

Fatmiati ibu dari ahli waris pun, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan seluurh pegawai Non ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau atas santunan yang diserahkan

Kepala Kantor BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan menjelaskan sudah menjadi tugas BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya. Dia mengatakan, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. “Termasuk para pegawai Non ASN,” ujarnya

“Kami hadir menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sejak februari tahun 2021 pada Non ASN Sekretariat Daerah Provinsi Riau, ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, Biaya Pemakaman dan Santunan Berkala,” ujar Iman dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Tak lupa, ia mengapresiasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, tak lupa dirinya juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook