PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Selama pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 104/2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sudah melayangkan 40 teguran. Ini menyasar baik pelaku usaha maupun individu dan perorangan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Jumat ( 26/6) lalu mengatakan, puluhan teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal.
"Ada sekitar 40-an teguran tertulis yang sudah kami berikan kepada pelaku usaha maupun perorangan. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwako PHB," tegasnya.
Menurut dia, sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing.
Selain itu teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menerapkan physical distancing. Mereka juga dilakukan pendataan.
"Setelah kami berikan teguran, kami cek lagi dan kontrol. Kalau masih bandel, kami bisa cabut izinnya bagi pelaku usaha. Kalau perorangan kami lakukan pemblokiran NIK," imbuhnya.
Pihaknya terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Dia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104/ 2020.
Agus juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia menilai sejauh ini para pelaku usaha juga sudah mulai paham untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka.
"Hanya ada satu atau dua, itupun karena mereka tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan," singkatnya.(ali)