Pengungsi Imigran Capai 904 Jiwa

Pekanbaru | Selasa, 29 Maret 2022 - 09:37 WIB

Pengungsi Imigran Capai 904 Jiwa
MUHAMMAD JAHARI SITEPU (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menjelang kedatangan pengungsi imigran Rohingya, Kota Pekanbaru sendiri sudah menjadi tempat tinggal ratusan pengungsi warga negara asing (WNA). Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau mencatat ada 904 pengungsi di Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemekum HAM Riau Muhammad Jahari Sitepu, Senin (28/3).


"Pengungsi yang berada di Kota Pekanbaru saat ini mencapai 904 jiwa. Terdiri dari beberapa WNA. Di antaranya warga negara Afganistan, Irak, Iran, Myanmar, Pakistan, Palestina, Somalia dan juga Sudan. Penanganan mereka diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tanggal 31 Desember 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri," ungkap Jahari pada kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 di salah satu hotel di Pekanbaru, Senin (28/3).

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat. Khususnya yang berada di wilayah Kota Pekanbaru. Termasuk terkait dampak dari keberadaan pengungsi serta permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Jahari menyebutkan, sejauh ini penanganan pengungsi di Pekanbaru cukup baik.

"Sejauh ini sinergisitas antar kementerian dan lembaga terkait dalam penanganan pengungsi di Kota Pekanbaru telah terjalin baik dengan terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Pekanbaru. Semoga perbedaan pandangan dalam menangani permasalahan pengungsi yang berhubungan dengan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga terkait, dapat diselesaikan sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tersebut," kata Jahari.

Sosialisasi ini sendiri dihadiri sejumlah pejabat daerah terkait, terutama dari Kota Pekanbaru. Unsur TNI, Polri hingga Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Sejumlah unsur lainnya, termasuk Angkasa Pura II Pekanbaru dan Aviation Security (Avasec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) juga diundang pada sosialisasi tersebut.

Sesuai perpres wewenang pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi ada pada Rudenim Pekanbaru. Baik pengungsi yang berada di tempat penampungan atau di luar tempat penampungan, mulai dari diberangkatkan ke negara tujuan dan pemulangan sukarela serta pendeportasian. Lewat sosialisasi ini Jahari berharap lahirnya suatu kebijakan yang belum diatur di dalam Perpres Nomor 125/2016  tersebut.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook