Ayah Tiri dan Ibu Kandung Penganiaya Anak Ditangkap

Pekanbaru | Jumat, 28 Oktober 2022 - 10:46 WIB

Ayah Tiri dan Ibu Kandung Penganiaya Anak Ditangkap
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto (tengah) didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan (kiri) memperlihatkan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana, termasuk kasus penganiayaan terhadap anak di halaman Mapolda Riau, Kamis (27/10/2022). (DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Ditektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap ZUL dan MEL, Kamis (27/10). Keduanya merupakan orang tua yang menganiaya anaknya sendiri hingga mengalami sejumlah luka fisik dan trauma.

Hal ini diketahui dalam ekspose yang digelar Mapolda Riau, Kamis (27/10) petang. Dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, ZUL, ayah tiri korban dan MEL ibu kandung korban telah menyandang status tersangka. Keduanya turut dihadirkan dalam ekspose tersebut.


Kepada wartawan, Kombes Pol Sunarto mengatakan, berdasarkan hasil visum No.VER/399/X/KES.3/2022/RSB, tertanggal 25 Oktober 2022 didapati beberapa kesimpulan hasil penyiksaan fisik oleh ayah tiri korban yang berusia 10 tahun.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki berdasarkan pengakuan korban berusia 10 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan memar pada pipi dan dagu," sebut Kombes Sunarto, Kamis (27/10).

Dilanjutkan dia, luka lecet pada dahi, pipi dan tungkai bawah serta bercak pendarahan pada selaput bola diketahui akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas untuk sementara waktu.

Adapun kronologis peristiwa penyiksaan terhadap anak itu, diketahui terjadi sejak awal mula MEL menikah dengan ZUL pada tahun 2021 silam. Di mana MEL membawa anaknya dari tempat tinggalnya semula di Air Molek ke Pekanbaru. Di Pekanbaru, MEL bersama ZUL dan anaknya, tinggal di rumah kos Kabupaten Kampar.

"Tersangka ZUL melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala, memijak punggung dan pinggang. Kemudian membakar kaki dan kemaluan korban dengan menggunakan api rokok. Ia juga memukul kepala dan pipi dengan tangan dan sendal kulit," papar Sunarto.

Dia menambahkan, ZUL juga melakukan penganiayaan, baik di saat MEL pergi kerja ataupun saat di rumah. Namun ketika melihat anaknya disiksa oleh ZUL, MEL selaku ibu kandung korban, sama sekali tidak berupaya melarang atau mencegah maupun melapor ke pihak berwajib.

"Korban merupakan anak disabilitas, di mana pada umur 6 tahun mengalami lumpuh pada kedua kaki. Akibat dari penganiayaan, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan mengalami trauma berat," tuturnya.

Ditambahkan Kombes Sunarto, tersangka ZUL merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Padang dengan kasus penganiayaan dan keluar pada tahun 2005. Beberapa waktu setelah bebas, ia kembali terlibat kasus penganiayaan dan ditahan di Lapas Pasirpengaraian hingga tahun 2008.

Terakhir, ZUL sempat mendekam di Lapas Pekanbaru karena kasus jambret dan baru bebas pada tahun 2020. "Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah sepertiga (karena pelaku orang tuanya), serta denda Rp72 juta," ujar Kombes Sunarto.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook