PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk memastikan aturan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru berjalan dan mengantisipasi dampak penularan Covid-19, tim Satgas Covid-19 Pekanbaru menggelar razia di empat titik pada Senin (26/7) malam. Petugas juga membubarkan kerumunan yang terjadi.
Razia tersebut melibatkan sekitar 15 unit kendaraan. Tiga di antaranya mobil ambulan dari RSD Madani Pekanbaru. Dalam tindakan razia PPKM ini, petugas mengedepankan sikap humanis. Juga tak bosan-bosan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk patuhi aturan imbauan pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
Dari empat titik yang didatangi petugas, total ada 62 rapid antigen PCR terpakai. Dan empat orang dinyatakan positif Covid-19 serta langsung dirujuk ke Asrama Haji untuk isolasi mandiri.
Dari giat razia tim Satgas ber gerak Senin (26/7) malam sekira pukul 20.50 WIB yang dipusatkan di Mapolresta Pekanbaru, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, RSD Madani, Polri-TNI, Pol PP Pekanbaru, Dishub Pekanbaru, BPBD Pekanbaru. Menyasar empat lokasi, dan membubarkan kerumunan, pedagang kaki lima samping Mal SKA Jalan Tuanku Tambusai, warung Tuak Jalan Air Hitam, Kafe Bertuah di Jalan Melati Panam, dan Kafe Jalan Bangau Sakti Panam.
Satu tempat, Kedai Kupi Bertuah di Jalan Melati, Panam harus disegel Pol PP karena jelas melang gar aturan dan pemilik enggan membayar sanksi administratif Rp500ribu.
"Hasil rapid antigen, empat orang positif, langsung dirujuk ke Asrama Haji untuk dilakukan tindakan sesuai SOP Covid-19," kata Plt Kadiskes dr Arnaldo Eka Putra SpPD yang ikut langsung razia PPKM.
Razia seperti ini akan terus dilakukan, hingga PPKM Level 4 selesai diterapkan. "Maka kepada masyarakat sebaiknya di rumah saja selama PPKM ini, jangan keluar jika tidak penting kali. Ini level tertinggi, dan kita semua harus patuhi aturan PPKM hingga selesai 2 Agustus nanti, harapan kami kasus positif terus menurun, " ujar Naldo.
Terkait adanya satu dari empat tempat yang dirazia di lakukan penyegelan, Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang menyebutkan, karena pemilik enggan membayar sanksi Rp500 ribu, dan lebih memilih disegel.
"Tempat yang kami datangi itu, kami sanksi sesuai Perda. Ada yang ditutup karena tak mau bayar denda Rp500 ribu, ada yang kami berikan surat peringatan,"katanya.
Semua tindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran aturan itu, disampaikan Iwan sesuai dengan Perda yang disahkan pemko-DPRD kemarin. "Kami jalankan, bagi yang melanggar siap-siap ditindak. Terhadap tempat yang disegel itu berlaku selama tiga hari dan dalam pengawasan Pol PP,"tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama menegaskan dengan adanya razia yang dilakukan berharap dapat menyadarkan masyarakat dan tidak keluyuran malam untuk sementara waktu.
"Mudah-mudahan razia tim Satgas yang digelar setiap malam bisa menyadarkan masyarakat agar malam tidak keluyuran malam lagi untuk sementara,"kata Ginda.(gus/rio)