Pastikan Anggaran Gaji Guru PPPK Ada

Pekanbaru | Rabu, 28 Juni 2023 - 08:55 WIB

Pastikan Anggaran Gaji Guru PPPK Ada
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT menyambut baik arahan pusat untuk daerah, termasuk Pekanbaru untuk menambah formasi guru PPPK. Namun ditegaskannya agar dijamin ketersediaan anggaran gaji untuk para guru tersebut.

"Kami menyambut positif terkait penambahan ini. Namun nantinya jangan sampai ketika kuota ini ditambah, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak siap dalam pelayanan administrasinya untuk para guru PPPK ini," kata Ginda kepada wartawan, Selasa (27/6).


Menurut hematnya, dari keluhan yang diterimanya, di lapangan masih banyak terkendala dengan administrasi antara Disdik dengan sekolah-sekolah SD ataupun SMP khususnya di Pekanbaru dalam hal pendataaan.

"Dalam hal ini pemko dengan OPD terkait harus betul-betul dapat mendata secara benar, dan ketika di provinsi data tersebut bisa diusulkan langsung ke kementerian," paparnya.

Politisi Gerindra ini berharap, guru PPPK ini betul-betul bisa lepas dari kekurangan selama menjadi guru honor. "Karena anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Jadi tidak ada lagi alasan kekawatiran untuk terkait gaji para PPPK ini, karena sudah jelas dengan aturan yang ada," ungkapnya lagi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, arahan ini muncul dari hasil koordinasi dan sinkronisasi antara Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama sejumlah pemerintah daerah terkait pengajuan formasi ASN PPPK guru 2023.

Di dalamnya disebut juga, terkait gaji yang menjadi keraguan pemda telah disediakan pemerintah pusat. "Tentu ini akan menjadi acuan dasar," kata Ginda.

Seleksi rekrutmen ASN sendiri rencananya digelar pada September 2023. Dalam seleksi ini, tidak hanya diperuntukkan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) saja tapi juga untuk PPPK. Tahun ini, jumlah rekrutmen PPPK mencapai 80 persen dari total kuota yang disediakan baik di pusat maupun daerah.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook