PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pembakaran lahan. Sebelumnya, sebanyak dua lokasi kebakaran hutan dan lahan terjadi di wilayah berbeda di Kabupaten Rokan Hilir. Saat kebakaran, petugas berhasil memadamkan api, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan diketahui ada dua pelaku yang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Keduanya masing-masing BH alias Galung (51) san JS (57) melalukan pembakaran lahan di dua lokasi berbeda," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (27/3).
Lebih jauh disampaikan Kombes Sunarto, adapun lahan yang terbakar berada di wilayah Kecamatan Sinaboi. Titik api pertama kali diketahui dari hasil pantauan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Di mana, pertama kali hotspot terpantau pada 20 Maret lalu. Polres Rohil, melalui petugas dari Polsek Sinaboi langsung menuju lokasi.
"Saat ke lokasi, ditemukan karhutla seluas tigahektare. Upaya pertama di lakukan pemadaman, kurang lebih selama dua hari," ungkapnya.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung mencari siapa pelaku pembakaran lahan itu. Dari penyelidikan yang dilakukan didapatlah bahwa yang membuka lahan dengan cara membakar di sana adalah pelaku Galung. Dia di tanggkap 23 Maret 2023.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," ujar Sunarto. Kemudian kembali terjadi karhutla di wilayah Kecamatan Sinaboi pada hari yang sama namun, lokasinya berbeda. Pihak Polres Rohil kembali melakukan pemadaman api dan selanjutnya melakukan penyelidikan.
Dari proses tersebut diketahui pelaku berinisial JS melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. "Di lakukan pemadaman lagi dan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku berinisial JS. Dia pekerja petani yang membuka lahan dengan cara membakar," tuturnya.
Perbuatan kedua pelaku itu disebut melanggar Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Motifnya membuka lahan. Polri tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum. Siapapun pelakunya akan ditindak untuk memberikan efek jera. Apalagi karhutla ini atensi Presiden, Kapolri, hingga Kapolda Riau. Karena dampaknya itu sangat luas dan merugikan masyarakat," pungkasnya.
Satgas Masih Padamkan Karhutla
Dalam pada itu, Satuan Tugas (Satgas) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Riau hingga saat ini, masih melakukan pemadaman kebakaran lahan di Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Karhutla di lokasi ini sudah beberapa hari terjadi.
"Meski bulan puasa, tim Satgas Karhutla bekerja seperti biasa. Saat ini petugas masih melakukan upaya pemadaman di Desa Teluk Pambang, Bengkalis," kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, M Edy Afrizal.
Lebih lanjut dikatakannya, kondisi karhutla yang ditemukan di Desa Teluk Pambang tersebut berada di lahan gambut. Sehingga sulit untuk dipadamkan karena api tidak terlihat dari permukaan.
"Kemarin sudah padam, tapi namanya di lahan gambut, apinya kan ada di dalam. Jadi kalau dilihat dari permukaan tidak ada lagi apinya, ternyata di dalam masih ada api, itulah yang muncul lagi ke permukaan," ujarnya.
Edy Afrizal menyampaikan, kebakaran di Desa Teluk Pambang sama halnya kebakaran yang terjadi di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Sejauh ini pemadaman kebakaran masih dilakukan Satgas Darat dengan alat seadanya. Apalagi akses sulit ditempuh oleh petugas, air untuk memadamkan api juga sulit di dapat di lokasi kebakaran," sebutnya.
Untuk memudahkan petugas dalam proses pemadaman agar tidak meluas, pihaknya sudah menurunkan alat berat untuk membuat sekat kanal.
"Laporan terakhir yang kami terima untuk Karhutla yang di Desa Kembung Luar itu sudah berhasil dipadamkan oleh petugas, sekarang tinggal yang di Desa Teluk Pambang, dua desa ini memang daerah gambut," ujarnya.(nda/sol)