KOTA (RIAUPOS.CO) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, memusnahkan 738 unit telepon seluler (ponsel), 236 charger dan 18 kipas angin, Rabu (27/2). Barang bukti ini hasil pengeledahan yang dilakukan petugas sejak tiga bulan terakhir.
‘’Barang-barang yang kami musnahkan ini hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap warga binaan,’’ ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, S Pasaribu kemarin.
Ia mengatakan, pemusnahan ponsel dan barang elektronik lainnya, merupakan wujud dari deklarasi bebas ponsel, pungli dan narkoba (halina) di Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk. “Setiap hari, siang dan malam kami lakukan terus penggeledahan kepada warga binaan. Tiada hari tanpa penggeledahan. Bahkan ada juga saat ditemukan langsung dimusnahkan,’’ ujarnya.
Ia meminta kepada kepala Rutan apabila ada peristiwa seketika, lapor seketika. ‘’Untuk itu kami berharap jangan sampai ada yang melanggar aturan yang dilarang. Kami juga meminta kepada kepala Rutan membuat warung telpon di Lapas. Tiada hari tanpa sinergisitas dan komitmen integritas,” ucapnya.
Menurut dia, yang dimusnahkan berupa alat-alat elektronik. Tidak ada pemusnahan barang bukti berupa narkoba. Apabila dari penggeledahan ditemukan narkoba, maka akan langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib seperti kepolisian maupun ke BNN.
“Kalau pemusnahan narkoba itu yang mengeksekusi adalah Kejaksaan. Bukan kami. Yang kami musnahkan hanya barang elektronik saja,’’ tuturnya.(gem)
(Laporan dofi iskandar, Kota)