PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi I menyepakati untuk membentuk tim terpadu. Ini setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I bersama Biro Hukum Setdaprov Riau. Rapat ini diketahui membahas persoalan tumpang tindih lahan di sepanjang Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Di mana, jarak 100 meter kiri dan kanan lahan dari Tol Permai diakui dimiliki oleh SKK Migas. Namun masyarakat yang sudah menempati lahan juga merasa tanah tersebut milik masyarakat. Dengan landasan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat rapat bersama Biro Hukum, Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim langsung merekomendasikan pembentukan tim terpadu. Hal ini guna menggesa penyelesaian tumpang tindih lahan yang terjadi saat ini. Menurut Eddy, tim terpadu ini nantinya akan diisi oleh DPRD Riau, Biro Hukum Setdaprov Riau, pihak BPN dan pihak terkait lainnya.
“Kami mengusulkan agar tim ini segera terbentuk. Jadi ketika pembahasan semua pihak ada dalam tim ini. Semua untuk memperjelas bagaimana status lahan ini sebenarnya,” ungkap Eddy, Rabu (25/10).
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Riau Abdul Kasim sempat mempertanyakan bagaimana BPN bisa mengeluarkan sertifikat untuk lahan dimaksud. Padahal, menurut dia lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan. ”Kenapa BPN berani mengeluarkan surat dalam kawasan hutan? Intinya pemerintah daerah harus segera membentuk tim terpadu. Di sini harus ada kekuatan hukumnya. Saya berharap ini dapat terlaksana dalam waktu dekat,” sebut Abdul Kasim.
Menanggapi hal itu, Kabiro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani mengatakan, pihaknya akan segera menyusun tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga sepakat persoalan sengketa lahan di sepanjang Tol Permai harus diselesaikan dalam waktu cepat.
“Pihak ATR/BPN juga sudah mengusulkan agar persoalan ini cepat selesai,” pungkasnya.(nda)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru