PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemasangan portal besi di Jalan Pesantren, Kecamatan Tenayan Raya selesai dikerjakan, Selasa (26/9). Itu artinya, truk bertonase besar di atas 8 ton tidak bisa lagi melintas di jalan tersebut.
Portal yang dipasang memiliki ketinggian sekitar 3 meter. Sehingga mobil angkutan lain yang kapasitasnya di bawah 8 ton dan ketinggian di bawah 3 meter masih bisa melintas.
Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas mengatakan, pihaknya bersama dengan instansi terkait telah meninjau pemasangan portal di Jalan Pesantren. Dan saat ini pengerjaan pemasangan portal telah rampung.
”Portal di Jalan Pesantren sudah siap dikerjakan tadi. Sementara di Jalan Pemuda tengah progres pengerjaan. Portal tersebut tingginya 3 meter dan tidak bisa dilalui oleh truk bertonase besar di atas 8 ton, tetapi masih bisa dilalui oleh truk bertonase di bawah 8 ton,” ujar Khairunnas, kemarin.
Dijelaskannya, pemasangan portal dilakukan oleh pihak sponsor dan tidak menggunakan APBD Kota Pekanbaru. Meskipun portal tersebut telah dipasang dan tidak bisa dilalui oleh truk bertonase besar, Dishub bersama dengan instansi terkait seperti kepolisian tetap melakukan pengawasan terhadap truk bertonase besar masuk kota.
”Kami tetap melakukan pengawasan agar truk bertonase besar tidak masuk kota di jam-jam yang telah ditentukan. Jika kedapatan masuk kota, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan cara menilangnya, yang dilakukan langsung oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Sementara itu, Yongki, salah seorang warga setempat sangat mendukung upaya Pemko Pekanbaru memasang portal di Jalan Pesantren. Menurutnya, dengan adanya portal itu, nantinya tidak ada lagi kendaraan truk bertonase besar melintas.
”Kami mendukung upaya pemerintah. Tujuan dari pemasangan portal itu juga bagus agar truk bertonase besar tidak melintas lagi, selain mencegah kemacetan dan juga mencegah kerusakan jalan,” ujar Yongki.(yls)
Lporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU