Tidak Boleh Sembarangan Pasang

Pekanbaru | Kamis, 04 Agustus 2022 - 10:15 WIB

Tidak Boleh Sembarangan Pasang
Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait masalah pemasangan portal, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh memasang portal sembarangan. Karena telah diatur di dalam peraturan pemerintah.

”Masyarakat tidak dibenarkan memasang portal, sepanjang lingkungan itu adalah lingkungan lalu lintas umum. Beda kalau di lingkungan di perumahan cluster karena itu khusus jalan menuju perumahan. Karena dia (perumahan, red) telah dipagari sekelilingnya," ujar Yuliarso, Senin (1/8).


Lanjutnya, tetapi jika masuk ke dalam lingkungan umum, dan jalan itu masuk ke dalam akses jalan lingkungan umum,  maka itu tidak boleh di pasang portal. Apapun alasannya.

"Nah, terkait pemasangan portal pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kemarin, itu kebijakannya dalam rangka untuk mengendalikan pergerakan masyarakat dalam mengantisipasi Covid-19 yang ada di lingkungan masing-masing, yang berbasis RW. Jadi di lingkungan RW itu mengendalikan keluar masuk masyarakat. Yang kemarin itu ada asal muasal musababnya," terangnya.

Lebih lanjut ditegaskan, jika ada masyarakat yang membuat portal dengan mengatasnamakan untuk keamanan, pada prinsipnya jika dilakukan di lingkungan sendiri dalam artian cluster itu tidak jadi masalah.

"Tetapi jika portal itu dipasang di lingkungan yang menjadi akses lingkungan umum, jalan umum, itu tidak boleh," tegas Yuliarso lagi.

Harus Ada Penjaga Portal

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan juga mengingatkan hal serupa. Namun jika lingkungan warga tidak aman sehingga harus dipasang portal, ia menyarankan agar ada petugas penjaga portal. "Sebaiknya setiap portal ada petugasnya. Atau portal dibangun harus disertai dengan bangunan pos jaganya. Terhadap portal yang tanpa ada pos jaganya atau tidak ada petugasnya, sebaiknya dibongkar saja," sarannya.

Dikatakannya, memang tujuan dari portal itu ialah agar tidak menjadi lalulintas umum, khususnya portal di lingkungan perumahan. Tapi jika sampai ada nyawa yang melayang tentu ini sudah menjadi perhatian pihak penegak hukum.

"Kami ikut prihatin atas kejadian itu, dan ini kami minta harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Membangun portal itu harus dengan aturan," sebutnya.

Anggota Komisi III ini juga mengingatkan masyarakat jangan karena ingin aman, lalu mengabaikan aturan yang berlaku. "Termasuk juga pembangunan pengurang kecepatan atau yang awam menyebutnya dengan polisi tidur pun ada aturan membuatnya, tidak bisa sembarangan, karena jika terjadi sesuatu menjadi tanggungjawab yang membuat itu, “ pungkasnya.(dof/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook