5 Pengoplos Elpiji Subsidi Diringkus 2,5 Bulan Raup Keuntungan Rp500 Juta

Pekanbaru | Selasa, 27 September 2022 - 10:20 WIB

5 Pengoplos Elpiji Subsidi Diringkus 2,5 Bulan Raup Keuntungan Rp500 Juta
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan memberikan penjelasan terkait kasus pengoplosan elpiji subsidi di Mapolda Riau, Senin (26/9/2022). (HUMAS POLDA RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil meringkus lima orang komplotan pengoplos elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) di ruko Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Mereka adalah TAN alias OYEB (56) sebagai pemilik, dan empat orang lainnya selaku pekerja yaitu SAL alias ISAN (50), NFT alias NAT (24), SYAF alias ICAP (53) dan HDL alias Limbong (36). Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Polda Riau, Senin (26/9).


Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, terkait kegiatan ilegal dalam ruko itu. Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

"Adapun modus operandinya, para tersangka memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Selanjutnya mereka meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas," kata Kombes Sunarto.

Lebih jauh dikatakan Kombes Sunarto, tersangka awalnya membeli elpiji 3 kg subsidi ke beberapa pangkalan dan warung yang ada di Kota Pekanbaru. Kemudian, isi dalam tabung 3 kg itu dipindahkan menggunakan mesin penyuling, serta didorong dengan bantuan angin dari mesin kompresor ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Setelah itu, para tersangka menjual hasil sulingan dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg itu ke beberapa agen tak resmi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar. Aksi tersebut diketahui sudah berjalan selama 2,5 bulan belakangan. Selama itu, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp500 juta.

"Di mana ukuran 5,5 kg yang harga eceran tertinggi (HET) Rp104 ribu dijual Rp120 ribu per tabung. Kemudian ukuran 12 kg yang biasanya dijual seharga Rp215 ribu, dijual Rp230 ribu. Mereka menjual di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit didapatkan," sambungnya.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti 14 tabung kosong ukuran 12 kg, 44 tabung ukuran 12 kg yang berisi gas. Berikutnya, 36 tabung ukuran 5,5 kg berisi gas dengan warna pink, 54 tabung kosong ukuran 5,5 kg warna pink, 80 tabung elpiji subsidi berisi ukuran berat 3 kgi, 22 tabung elpiji 3 kg kosong, 410 kepala segel warna kuning tanpa merk, 810 helai plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 unit timbangan manual, 13 selang konektor atau penyambung, 2 unit mesin pendorong gas, dan 2 unit air compressor.

Kombes Sunarto mengungkapkan, saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau. Ia menambahkan, para tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999. Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pertamina Beri Apresiasi
Terkait penyelewengan elpiji subsidi yang dipindah ke tabung nonsubsidi, Pertamina pun memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Hal itu dikatakan Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara, Agustiawan.

"Pertamina mengapresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih atas upaya yang telah dilakukan Polda Riau dalam pengungkapan kasus penyimpangan BBM dan elpiji subsidi. Semoga pengungkapan kasus penyimpangan BBM ini dapat memberikan efek jera bagi oknum penyelewengan BBM dan elpiji subsidi," ujarnya.

Pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polda Riau. Hal itu guna menelusuri sumber penyelewengan tersebut. ‘’Untuk pemeriksaan kasus lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Riau agar dapat menelusuri sumber dari penyelewengan tersebut. Tentunya Pertamina akan menindak lembaga penyalur yang terindikasi terlibat dalam kasus-kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya, Senin (26/9).

Lebih lanjut, Pertamina dikatakannya tak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. "Tentu kita akan telusuri dulu ke lembaga penyalurnya. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan kita tindak sesuai kontrak yang berlaku dengan Pertamina. Mulai dari denda nilai keekonomian, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi hingga pemutusan kontrak," tuturnya.(nda/azr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook