(RIAUPOS.CO) - Ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang ikut bertarung dalam pemilihan calon legistatif (caleg) 2019 diminta mundur dari jabatannya. Hal ini dikarenakan pengurus lembaga kemasyarakatan tidak dibenarkan merangkap jabatan. Selain itu juga untuk mengantipasi gangguan pelayanan publik di tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut berlaku setelah keluarnya surat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Nomor100/POTDA-462/VIII/2018 yang ditujukan kepada seluruh camat tertanggal 21 Agustus 2018. Para camat diminta melakukan inventarisasi pengurus RT dan RW yang masuk daftar calon anggota legistaif sementara (DCS).
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS, keputusan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Poin pertama dalam surat edaran itu, bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan RT dan RW tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu partai politik.
Lalu poin kedua, sehubungan hal tersebut dengan telah dikeluarkan DCS 2018 oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, agar camat menginventarisasikan RT/RW di wilayahnya yang terdaftar dalam DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru. Kemudian, bagi perangkat ketua RT dan RW yang telah terdaftar dalam DCS, jika tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, pejabat yang berwenang dapat menghentikan dengan hormat. Selanjutnya ditunjuk atau dipilih pejabat RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.
Terakhir, camat diminta untuk tidak lagi membayarkan honorarium atau insentif bagi ketua RT dan RW yang terdaftar pada calon legislatif, terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU, KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru.
Kepala Bagian Tata Pemintahan (Kabag Tampem) Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Hazli mengatakan, pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut berdasarkan permendagri. Di mana perangkat maupun pengurus RT dan RW tidak dibenarkan merangkat jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu partai politik.
“Kami mengeluarkanya berdasarkan permendagri. Aturannya seperti itu,” ujar Hazli kepada Riau Pos, Ahad (26/7).
Disampaikannya, surat edaran tersebut dikeluarkan bertujuan menjamin pelayanan publik tengah masyarakat. Karena RT dan RW merupakan ujung tombak pemko dalam memberikan pelayanan bagi warga Pekanbaru di tingkat bawah.
“Kami inginkan pemilu berjalan lancar dan baik, RT dan RW bagian dari pelayan masyarakat. Jadi kami tidak ingin ada warna-warni politik di sana,” jelas mantan Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru itu.
Mengenai ada penolakan dari pengurus RT dan RW terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru, dia meminta, kepada yang menolak untuk membaca aturan tersebut. Karena kata dia, pihaknya menegakan dan menjalankan seluruh aturan yang berlaku. “Silahkan baca aturannya. Kami sifatnya menegakan aturan berlaku,” imbuhnya.
Kini disampaikan dia, pihak kecamatan tengah melakukan invetarisasi terhadap perangkat RT dan RW yang telah ditetapkan masuk DCS. Karena ke depan, insentif yang selama ini diberikan pemko tidak akan dibayarkan lagi. “Masih diinvetarisir. Kami kasih menunggu berapa banyak jumlah. Camat juga diminta untuk membayarkan insentif mereka,” papar Hazli.
Ketika disinggung terkait informasi yang beredar bahwa surat tersebut dikeluarkan, diduga ada intervensi dari sejumlah oknum memiliki kepentingan dalam pemilihan Caleg 2019, Kabag Tapem membantahnya. Dia mengatakan, kebijakan tersebut murni berdasarkan permendagri. Kepada RT dan RW yang tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka dilakukan pemberhentian secara hormat.
“Tidak ada desakan, ini berdasarkan aturan. Mau tak mau RT dan RW yang maju harus mundur. Dan kami akan cari pengganti berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Hazli.(yls)