Utamakan Pemahaman dan Edukasi

Pekanbaru | Selasa, 27 Juli 2021 - 10:54 WIB

Utamakan Pemahaman dan Edukasi
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mulai 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021, Pemko Pekanbaru mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM level 4. Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Pekanbaru.

Penyekatan dilakukan di pintu masuk Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas atau di depan Kampus UIN Suska. Di Jalan Yos Sudarso tepatnya di Simpang Bingung. Kemudian di Jalan Lintas Timur Pos PPKM, lalu di Jalan Kaharuddin Nasution Pos PPKM, dan pintu masuk dari Tapung atau Jalan Garuda Sakti.


Selama PPKM Level 4, tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru akan menjaga 5 titik perbatasan pintu masuk Kota Pekanbaru. Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla meminta agar dapat dilaksanakan sesuai aturan. Dan juga diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi agar tidak menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang tak dapat melintas. 

Dari aturan yang ditetapkan,  masyarakat yang ingin keluar atau masuk Kota Pekanbaru harus menunjukan bukti sertifikat vaksin ataupun bukti hasil swab PCR negatif kepada petugas yang berjaga. “Aturannya jelas. Ini kita harapkan bisa dijalankan sesuai aturan. Artinya tidak serta merta hanya aturan, tapi harus diterapkan,"katanya, Senin (26/7).

Namun begitu, ada penge cualian yang menjadi pertimbangan. Seperti emergency. "Kita berharap dengan adanya PPKM ini, masyarakat Kota Pekanbaru dapat beraktivitas di dalam rumah saja, dan tidak keluar jika tidak penting,"kata Roni.

Politisi PAN ini juga menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi penerapan prokes dimana saja berada. "Patuhi anjuran pemerintah, dan semoga pandemi ini dapat sama-sama dicegah, lalu kembali ke kehidupan normal,"pungkasnya.(gus)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook