PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bebasnya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) melintasi jalan dalam Kota Pekanbaru menelan korban jiwa. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Simpang Panam (simpang Jalan Garuda Sakti-Jalan HR Soebrantas-Jalan Kubang Raya), Kecamatan Binawidya antara truk bertonase besar dan sepeda motor yang memakan korban jiwa, yakni seorang anak perempuan berusia 9 tahun, Sabtu (25/6).
Masih bebasnya kendaraan ODOL melintas di jalan dalam kota bukan pada waktunya disebut karena adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Padahal sudah ada aturan yang mengatur soal lalu lintas kendaraan ODOL di jalan-jalan dalam kota.
"Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Jangan sampai masyarakat yang dikorbankan hanya dengan oknum-oknum yang mungkin mengambil keuntungan dalam hal ini. Sangat mustahil mereka tidak tahu kondisi ini," ungkap anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla kepada Riau Pos, Ahad (26/6).
Ia menyebutkan, tentang lalu lintas dalam kota sudah ada aturan yang mengaturnya yaitu UU No 22/2009. Selain itu, juga ada beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur. "Ini juga sudah sering kami ingatkan, bahkan hampir setiap hearing dengan Dishub. Kami minta mereka untuk menertibkan kendaraan yang melintas. Mulai dari pemberlakuan jam maupun penindakan terhadap kendaraan yang membandel termasuk over dimension over load," kata Roni lagi.
Meski begitu, pihaknya tidak ada melihat aksi di lapangan. "Tindakan nyata tidak ada kami lihat. Bagaimana koordinasi mereka dengan lantas kepolisian, kami tidak melihatnya. Dalam tahun ini saja sudah banyak korban dari kelalaian ini. Tentu kami sangat menyesalkan atas lambatnya respon dari Dishub maupun Lantas," tambahnya.
Jika pembiaran ini terus dilakukan, politisi PAN ini menegaskan, bukan tidak mungkin akan ada korban-korban berikutnya. Untuk itu, ia menyebutkan Dishub seharusnya juga bisa menarik izin lintas kendaraan yang membandel. Perusahaan angkutan juga bisa dituntut pertanggungjawabannya atas kelalaian armada.
"Tinggal lagi keseriusan Dishub bersama pihak lantas. Kita tunggu saja action mereka, " tuturnya lagi.
Akan Lakukan Evaluasi
Di sisi lain, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah SIK mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap aktivitas truk bermuatan melintas di jalan dalam kota pada jam-jam yang dilarang. Kombes Firman memastikan bakal memanggil seluruh jajaran untuk membahas persoalan yang terjadi.
"Terima kasih informasinya. Peristiwa ini akan saya jadikan bahan evaluasi kedepan," singkat Kombes Firman, Ahad (26/6).
Sebelumnya persoalan truk bertonase melintas di Jalan HR Soebrantas juga sempat dibahas Riau Pos dengan Kabag Operasi Ditlantas Polda Riau Kompol Ruri Prastowo. Saat itu, dia mengatakan memang untuk kendaraan tonase berat seharusnya tidak melewati Jalan Soekarno Hatta maupun Jalan HR Soebrantas. Termasuk juga kendaraan truk besar yang lewat dari Pasir Putih.
"Seharusnya melalui Jalan Lingkar Luar Simpang Kubang Raya, SMA Plus tembus ke simpang Garuda Sakti. Sehingga tidak melalui Jalan HR Soebrantas," ungkapnya.
Untuk truk besar, sambung dia baru dibolehkan lewat Jalan HR Soebrantas pada pukul 22.00 s/d 05.30 WIB. Kompol Ruri memastikan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pihak Satlantas Polresta Pekanbaru untuk menindak truk besar yang menyalahi aturan dimaksud.
Sehari setelah perbincangan tersebut, Satlantas Polresta Pekanbaru kemudian melakukan razia terhadap truk yang melintas di Jalan HR Soebrantas. Hasilnya, 14 unit truk ditilang oleh Korps Bhayangkara.
Janji Lakukan Razia
Sementara dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau berjanji dalam waktu dekat akan kembali melakukan razia terhadap kendaraan ODOL. Razia bersama tim gabungan akan menyisir lokasi yang dianggap banyak ditemukan pelanggaran.
Kepala Dishub Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu-Lintas, Suardi mengatakan terkait kecelakaan yang terjadi di simpang empat Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru yang menewaskan seorang anak, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat.
"Kalau kami Dishub Provinsi Riau biasanya melakukan razia dijalan lintas luar kota. Kalau untuk di dalam kota, itu kewenangan Dishub kota. Kalau untuk razia di luar kota akan segera kami lakukan lagi setelah musim haji selesai, karena tim kami banyak melakukan pengawalan proses pemberangkatan haji," ujarnya.
Namun demikian, menurut Suardi, arus lalulintas di persimpangan jalan tersebut memang perlu diatur ulang. Pasalnya lokasinya cukup padat dan juga kesadaran pengendara untuk tertib lalulintas juga perlu ditingkatkan.
"Apalagi kalau sudah jam-jam sibuk, lokasi itu sangat padat. Para pengendara sering tidak sabar sehingga banyak menerobos rambu-rambu lalu-lintas," sebutnya.(gus/nda/sol/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Kota