PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Utang tunda bayar (TB) Pemko Pekanbaru tehadap mitra kerjanya diperkirakan mencapai Rp142 miliar. Pemko diminta untuk dapat menyelesaikan semua utang TB dalam tahun ini juga.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga, usai memanggil hearing Kepala BPKAD Pemko Pekanbaru Yulianis di ruang Komisi II, Selasa (24/5) lalu.
Dijelaskannya, hearing dengan BPKAD ini bertujuan mempertanyakan serapan anggaran dan memastikan pembayaran utang TB Pemko tahun 2021 yang wajib dibayar.
Disampaikannya, hasil hearing itu mengungkapkan utang tunda bayar mencapai Rp142 miliar. Sedangkan dalam anggaran murni 2022, di pergeseran anggaran hanya disediakan Rp52 miliar.
"Kata BPKAD, memang sudah ada anggaran di pergeseran sebesar Rp52 miliar. Ini masuk dalam DPA. Dalam waktu dekat akan dicairkan. Kami minta ini wajib dibayarkan (utang TB, red)," kata Dapot.
Untuk sisa TB yang belum dibayar, BPKAD diminta mencarikan solusinya. "Dari keterangan BPKAD juga, sisanya sekitar Rp 90 miliar lagi akan dicarikan solusinya. Apakah dianggarkan di APBD Perubahan 2022, atau bagaimana. Kita lihat nanti,"paparnya lagi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Pekanbaru Yulianis menyampaikan, bahwa mengenai utang tunda bayar, dia menegaskan Pemko akan memaksimalkan untuk penyelesaiannya.
"Akan kami maksimalkan penyelesaiannya," tuturnya.
Sementara itu, untuk serapan anggaran hingga Mei 2022 ini, sudah sekitar 26,48 persen. "APBD Pekanbaru 2022 kan ditetapkan Rp2,5 triliun. Hingga kini serapannya terealisasi Rp675. 752.686.714. Kalau dipersentasekan sekitar 26,48 persen sampai Mei ini," paparnya.(yls)
Laporan AGUSTIAR, pekanbaru