JANGAN HANYA JUAL BELI RUMAH SAJA

Pengembang Harus Patuhi Aturan

Pekanbaru | Rabu, 27 Februari 2019 - 19:08 WIB

Pengembang Harus Patuhi Aturan
Kadis Perkim Ardani yang mewakili Wali Kota Pekanbaru, memukul gong tanda dibukanya Diklat Menjadi Developer yang Tangguh Pembangunan Perumahan Layak Huni, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (26/2/2019).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, melalui Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemerintah Kota Pekanbaru Ardani, mengingatkan para pengembang perumahan untuk mematuhi aturan  daerah dimana membangun sebelum memulai pembangunannya.

Hal ini disampaikan Ardani, ketika mewakili Wali Kota Pekanbaru saat membuka langsung pelatihan menjadi developer yang tangguh pembangunan rumah layak huni, yang  
diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP REI dan PT Bank BTN (Persero) TBK bersama DPD REI Riau, Selasa (26/2). Kegiatan ini berlangsung hingga Rabu (27/2) diikuti oleh 78 peserta dari anggota REI dan umum, di Hotel Pangeran Pekanbaru.

"Tentunya dari Diklat ini, berharap bagaimana developer/pengembang dapat menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Ardani.
Baca Juga :Doa di Awal Tahun 2024

Ditegaskannya juga bagi para pengembang tidak hanya sekedar jual beli saja yang dikejar. "Jangan sekedar jual beli rumah saja, tentunya rumah yang dibangun itu harus berkualitas, dan dapat dinikmati dengan aman dan nyaman. Serta harus patuh dengan aturan membangun yang berlaku didaerah,"tegasnya.

Ketua Panpel Diklat Musdalil Amri SSi mengatakan, bahwa dalam kegiatan ini diikuti 78 peserta dari berbagai pengembang di Riau. Para peserta ini akan mengikuti serta melaksanakan arahan dari sejumlah pemateri, dari DPP REI dan Dirjen Kementerian PUPR.

"Sebenarnya target kita hanya 50 peserta. Tapi karena animo pengembang banyak yang mendaftar, makanya kita terima sampai 78 orang," kata Musdalil.

Hadir juga dalam Diklat  ini, Ketua DPD REI Riau Nurzafri SE, Sekretaris H Alfian Bachtiar SE, Bendahara H Yendrizal SE MM, serta pengurus dan anggota REI Provinsi Riau lainnya.

Dalam Diklat ini, sebagai pemateri yang disiapkan oleh DPP REI, hadir semuanya. Ir MR Priyanto MM yang juga selaku Ketua Badan Diklat DPP REI, yang membahas penyusunan RAB, HPP dan cashflow perumahan.

Lalu, H Sudjadi, dari Badan Diklat DPP REI, yang
membahas aplikasi akuntansi perpajakan, lalu, Andy Kesuma Natanael dari Badan Diklat DPP REI, yang membahas strategi marketing, Heri Sosiawan dari Badan Diklat DPP REI, yang membahas manajemen resiko properti.

Prof Bambang Setioko yang juga Guru Besar UNDIP ahli utama bidang arsitektur membahas persiapan dan perencanaan proyek, Taufik Iman Santoso dari Badan Diklat DPP REI, membahas sistem pelaksanaan proyek,  MT Junaedi selaku Wakil Ketua Umum DPP REI membahas perizinan, serta Djoko Slamet Oetomo, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Organisasi dan Keanggotaan yang membahas kode etik, kompetisi dan sertifikasi pengembang. Semua pemateri adalah orang-orang sukses di dunia pengembang dibawah bendera REI.

"Semoga dengan adanya Diklat ini, cita-cita kita tercapai yakni menjadi developer tangguh dalam membangun rumah layak huni. Lebih dari itu kita bisa saling bersinergi antara pembuat peraturan, pelaksana peraturan, dan penikmat peraturan," harap Musdalil.

Ketua DPD REI Riau Nurzafri SE mengaku senang bisa menjadi bagian dalam pelaksanaan  Diklat ini. Meski Diklat ini program pusat, namun DPD REi dan panitia pelaksana mampu menggelarnya sesuai harapan. 

"Karena ada edukasi, terutama dalam hal perizinan, pajak, regulasi. Sehingga pengembang baru mengerti dengan aturan baru. Mudah-mudahan Diklat berikutnya, kita bisa menggelar lebih banyak pesertanya lagi, karena peserta Diklat diberikan sertifikasi," katanya. 

Dijelaskan, dengan adanya sertifikasi ini, ke depan kawan-kawan pengembang dianggap sudah menjadi developer yang layak. "Bukan hanya jual beli perumahan saja. Tapi bisa menghasilkan rumah yang berkualitas," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Diklat DPP REI Ir MR Priyanto menegaskan, bahwa seluruh DPD REI se-Indonesia wajib melaksanakan Diklat ini. DPD REI Riau merupakan daerah yang ke-23 yang menyelenggarakan Diklat ini, dan Pekanbaru menjadi kota pertamanya.

Kata Priyanto, diklat ini untuk meningkatkan profesionalitas pengembang. Sebab, anggota REI ini bidang usahanya itu membangun sejumlah rumah, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, tempat wisata, pergudangan maupun kawasan industri. 

"Mereka sangat perlu arahan dalam membangun, sehingga tidak menyalahi aturan," katanya.

Dijelaskan Priyanto, profesional yang dimaksud, para pengembang ini memiliki tanggung jawab dengan bangunannya, dan mampu mengembangkan perusahaannya. Termasuk tujuannya agar rumah yang dihuni masyarakat, bisa menyenangkan.

"Pengembang harus tahu tentang regulasi, izin, perbankan, tata ruang, pembiayaan dan pembangunan yang baik," harapnya.

Ditambahkan pengurus REI lainnya, H Yendrizal SE MM mengatakan, bagi kawan-kawan pengembang yang sudah mengikuti Diklat, ke depannya jangan menjadi developer yang cengeng. 

"Semua masalah pasti didapatkan di lapangan. Namun dalam hal ini ada solusinya," ujarnya.

Misalnya seperti kejadian belum lama ini, untuk pengalihan sertifikat hak milik menjadi hak guna bangunan. Ini wajib dilaksanakan dalam setiap pembangunan. "Bagi kawan-kawan yang belum melaksanakan ini, dapat mengalihkan hak SHM menjadi hak guna bangunan," tambah Yendrizal yang juga Bendahara REI Riau.

Ditambahkan Ketua Badan Diklat DPP REI Ur MR Priyanto lagi, dia menegaskan, yang perlu diperhatikan para pengembang yakni tidak hanya membangun rumah, tapi pengembang juga harus melirik membangun secara vertikal (apartemen, trade centre karena terbatasnya lahan). Makanya profesionalitasnya dikembangkan.

Dia mengharapkan kepada pemerintah, bahwa REI ini merupakan garda terdepan dalam membangun rumah, dan program satu juta rumah, saat ini masih terkendala PP No 64 tahun 2016 tentang kemudahan perizinan. 

Mestinya kemudahan ini menjadi prioritas, tapi masih banyak pemerintah daerah yang belum melaksanakannya seratus persen PP ini. Misalnya untuk rumah MBR di bawah 5 hektare tanpa izin lokasi, tanpa site Andal (analisa dampak lingkungan). Ini supaya dilakukan. 
"Kemudian pemerintah segera menyelesaikan RTRW. Karena RTRW ini merupakan dasar dalam pembangunan," pintanya. (gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook