Sabu 20 Kg Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi

Pekanbaru | Jumat, 27 Januari 2023 - 10:36 WIB

Sabu 20 Kg Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi
Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin Wakapolda Brigjen Pol Kasihan Rahmadi menggelar ekspose penangkapan narkotika di Mapolda Riau, Kamis (26/1/2023). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru. Jumlah barang bukti yang diamankan cukup fantastis. Yakni 20 kg narkotika jenis sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Dari pengungkapan ini diketahui jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang napi Kelas II A Pekanbaru dari balik jeruji besi.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/1), kepolisian menyebut bahwa pengungkapan berawal dari tertangkapnya dua tersangka yakni IRF dan NIA di Perumahan Grand Bafanda Blok E 3, Nomor 10, Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.


Hadir dalam konferensi pers itu Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Reserse Narkotika Kombes Pol Yos Guntur serta beberapa pejabat lainnya.

Diterangkan Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga turut menyita barang bukti 20 kg sabu terbungkus kantong teh bertuliskan ZH668. Selain itu ada juga empat  kantong plastik berisi 20 butir ekstasi tersimpan dalam rumah tersebut.

''Dari hasil interogasi terhadap keduanya, didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut baru saja dijemput dari salah satu homestay di Pekanbaru. Setelah keduanya mendapat perintah dari tersangka LEO yang merupakan napi Kelas 2A Pekanbaru,'' terang Wakapolda.

Tersangka LEO, sambung dia, memberikan perintah melalui aplikasi WhatsApp kepada IRF.
Setelah dijemput, LEO juga meminta agar keduanya mengantarkan BB 10 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi kepada kurir penjemput dengan menggunakan sandi ''21'' serta menerima upah kerja sebesar Rp5 juta.

''Tim melakukan pengembangan terhadap kurir atau pemesan, dan kemudian berhasil menangkap dan mengamankan AFR di depan Masjid Baitul Insan, Jalan Parit Indah berikut dua unit handphone dan satu unit sepeda motor,'' paparnya.

Dari interogasi terhadap AFR, didapat informasi bahwa dia diperintah oleh seseorang bernama BOB (saat ini telah ditetapkan DPO, red) melalui komunikasi WhatsApp untuk menjemput 10 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi dengan sandi ''21''.

''Kemudian pada Selasa 10 Januari sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III mengamankan tersangka LEO di lembaga pemasyarakatan Kelas 2A Pekanbaru. Turut diamankan satu kartu debit dan satu unit telepon pintar,'' terangnya.

Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

Usai konferensi pers, Polda Riau langsung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan. Pemusnahan dilangsungkan di halaman belakang Mapolda Riau dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air.

Dari catatan Riau Pos, keterlibatan napi yang mendekam dari balik jeruji besi dalam pengiriman narkotika bukan pertama kali terjadi. 4 Februrari 2021 Polda Riau mengamankan 50 botol sabu liquid.

Tersangka yang diamankan bernama JAC dan RIZ (DPO) dikendalikan seorang napi dari Lapas Pariaman, Sumatera Barat.

Lalu pada 6 April 2021 Polda Riau mengamankan total 18 kg sabu dari beberapa TKP. Tersangka yang diamankan I dan F dikendalikan oleh seorang napi berinisial A. Untuk tangkapan yang cukup besar yakni terjadi pada 17 Oktober 2021. Polda Riau mengamankan jaringan internasional dengan barang bukti 81 kg sabu di Pekanbaru.

Tersangka bernama AS dan HS dikendalikan oleh seseorang napi di Jakarta.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook