PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Sub Direktorat (Subdit) V Siber Reskrimsus Polda Riau berhasil merampungkan penyidikan kasus afiliator judi online, dengan tersangka AG (31). Berkas penyidikan juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hal ini diungkapkan Direskrimsus Polda Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Kompol Fajri, Rabu (25/10). ”Sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan,” kata Kasubdit V Siber Kompol Fajri.
Lanjut dia, berkas dilimpahkan sudah sekitar sepekan yang lalu. Saat ini disebutkan Fajri, pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa yang meneliti berkas perkara.
“Nanti kalau P-21 (berkas dinyatakan lengkap, red) atau tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, red), akan kami informasikan,” sambungnya.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus telah melakukan eksekusi terhadap seluruh harta milik pelaku. Terbaru rumah mewah milik tersangka yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, dieksekusi.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mengatakan, seluruh aset milik tersangka saat ini telah dieksekusi pihaknya.
“Kemarin untuk rumah kan tersangka sempat minta waktu sebentar. Karena mau dikosongkan dulu. Tersangka koperatif dan kami berikan waktu. Setelah kosong baru dieksekusi,” ungkap Kompol Fajri, Ahad (22/10) lalu.
Bersama tersangka, Korps Bhayangkara turut menyita sejumlah aset di antaranya 5 mobil mewah, 2 motor mewah dan 2 unit rumah mewah beserta 1 set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator.
AG sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu. Perminggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar.(nda)