PELAKU PEMOTONGAN POHON TERUNGKAP

Diupah Rp2,5 Juta oleh Pengelola Bando Reklame

Pekanbaru | Senin, 26 Oktober 2020 - 08:00 WIB

Diupah Rp2,5 Juta oleh Pengelola Bando Reklame
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim menghadirkan barang bukti dan empat tersangka pelaku pemotongan pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai saat ekspose perkara di Mapolsek Bukit Raya, Ahad (25/10/2020). (mhad akhwan/riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Masih ingat kasus pemotongan 83 batang pohon di median Jalan Tuanku Tambusai pada Ahad (11/10) dini hari lalu? Ya, kini pelakunya telah diungkap oleh penyidik Polsek Bukitraya. Sebanyak empat orang digiring dari sel tahanan menuju pelataran Polsek Bukit Raya saat ekspos perkara, Ahad (25/10).

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, satu dari pelaku merupakan bagian dari pengelola bando atau papan reklame. Sedangkan tiga lainnya sebagai pemotong pohon.


"Pengelola bando tersebut berinisial JW dari CV RB. Sedangkan pemotong pohon atau yang disuruh adalah MA, RA, dan RP. Mereka diamankan kemarin (Sabtu, red) di Jalan Parit Indah. Adapun upah yang diberi JW kepada tiga orang itu sebanyak Rp2,5 juta" jelasnya.

Diterangkan Kapolsek, JW meru­pakan staf lapangan bagian periklanan CV RB yang mengelola bando reklame di jalan lokasi pemotongan itu. JW menyuruh MA dan dua rekannya untuk melakukan pemangkasan pohon pelindung tersebut karena menutupi pandangan ke reklame yang terpasang pada bando jalan itu. 

Usai dipotong, puluhan batang pohon itu dibuang ke tempat pembuangan sampah di daerah Air Hitam, Payung Sekaki. "Saat itu juga dibuangnya pada Ahad (11/10) pukul 00.30 WIB. Jadi mereka itu sekali kerja," ungkapnya.

Pelaku dijerat 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun enam bulan penjara. Kapolsek sebut, "Motifnya karena menutupi pandangan," terangnya.

Kapolsek sebut, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lainnya. Dalam pers release yang berlangsung turut diamankan barang bukti beberapa potong pohon pelindung yang berhasil diamankan dari tempat pembuangan di Jalan Air Hitam, Payung Sekaki.

Dari data yang dihimpun, ada sekitar 83 batang pohon yang ada di median jalan tersebut yang menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab. "Kerugian yang dilaporkan oleh pelapor dari Dinas PUPR Pekanbaru atas nama Muhammad Awal sebagai Kasi Pembibitan dan Penghijauan senilai Rp113.500.000 juta," terangnya.

Pohon yang ditebang secara sepihak itu adalah jenis Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada sebanyak 48 batang yang dipotong. 

Kemudian, pohon jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang pohon yang dipotong sepihak disana. 

"Pohon dengan ketinggian 5 sampai 7 meter itu dipotong dengan ketinggian setengah meter hingga satu meter. Sudah habis bagian tengah ke atas," paparnya.

Wako Beri Apresiasi

Sementara itu, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT memberikan apresiasi terhadap langkah polisi yang telah menyidik peristiwa pemotongan pohon sepihak di median jalan Tuanku Tambusai. Dia berharap, aktor intelektual dibelakang peristiwa ini terungkap. 

"Kita dapat informasi sudah ada titik terang untuk mengungkap pelaku. Semoga pihak Kepolisian juga dapat mengusut tuntas perkara ini," harap Wako, akhir pekan lalu. 

Dia juga berpesan kepada pihak Kepolisian untuk mencari dan mengungkap aktor intelektual dalam perkara ini. "Semoga pihak Kepolisian juga mengungkap aktor intelektualnya," tegasnya.

Sebelumnya, Wako Pekanbaru memang geram dengan ditebang sepihaknya 83 batang pohon pelindung di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai. "Itu sudah tindakan biadab. Pohon pelindung malah dipotong tanpa ada dasar atau izin siapapun," katanya.(yls)

Laporan: SOFIAH dan M ALI NURMAN (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook