(RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mencatat bahwa proses pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja di Pekanbaru belum sepenuhnya terselesaikan. Bahkan, dari enam laporan pengaduan perihal tidak diberikan THR oleh perusahaannya, ada dua laporan lagi belum terselesaikan.
Adanya dua yang belum terselesaikan oleh perusahaannya. Disnaker akan memanggil perusahaan tersebut dan mempertanyakan kenapa hingga saat ini THR karyawannya belum dibayarkan.
"Pengaduan yang kita terima ada dua laporan THR yang belum terselesaikan. Di mana perusahaan tersebut hanya membayarkan THR sebanyak 50 persen dari ketentuan gaji. Kami juga sudah layangkan surat ke pihak perusahaan kemarin dan memenuhi panggilan kami untuk menjelaskan kenapa belum dibayarkan. Dan hari ini (kemarin, red) mereka akan datang," ungkap Kepala Disnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen kepada Riau Pos, Senin (25/6).
Bahkan kata Jhonny akan meminta penjelasan kepada perusahaan tersebut tidak mau membayarkan atau sengaja tidak membayarkan THR tersebut kepada karyawan. "Jika tidak dibayarkan, mereka telah melanggar peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Padahal perusahaan mereka sudah bertahun-tahun masa tidak taat membayarkan kewajiban dari hak karyawannya,’’ ungkap Johnny.
Ia berharap setelah pihaknya memanggil perusahaan tersebut tidak ada lagi perusahaan yang tidak membayarkan THR dan taat aturan.(ade)