PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kebijakan sekolah tatap muka di Kota Pekanbaru dipastikan akan mulai berlaku awal Februari. Tapi, hanya kecamatan yang masuk dalam zona kuning yang akan diterapkan dan berfokus pada peserta didik di tingkat akhir.
Keputusan ini diambil usai rapat yang digelar Senin (25/1) di perkantoran Tenayan Raya milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Rapat dipimpin Wali Kota (Wako) Pekanbaru dan dihadiri Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi serta pada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti kesehatan dan pendidikan.
Sekolah tatap muka ini dapat dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta. Sekolah tatap muka yang digelar terbatas dan hanya sebagai penguatan pembelajaran sistem dalam jaringan (daring) yang telah berlangsung sejak pandemi Covid-19.
"Sekolah tatap muka kita mulai Februari. Apakah di tanggal 1 atau pekan pertama itu teknis di Dinas Pendidikan. Hanya berlaku pada wilayah zona kuning dan hijau," kata Wako Pekanbaru Firdaus.
Di Pekanbaru, saat ini dari 12 kecamatan, tidak ada yang masuk dalam kategori zona hijau. Sementara ada dua kecamatan yakni Tampan dan Rumbai berada di zona oranye, sisanya zona kuning. Di Tampan dan Rumbai sekolah tatap muka belum bisa diterapkan. Karena proses sekolah tatap muka yang bakal berlangsung berbasiskan kecamatan.
Peserta didik dalam sekolah tatap muka ini hanya melakukan pertemuan dengan guru berkisar dalam waktu dua jam. "Saat pertemuan hanya diberi tugas untuk pertemuan berikutnya, dan menyerahkan tugas. Kemudian membahas materi yang tak dapat diselesaikan di rumah," ungkap dia.
Ditegaskan Wako, prioritas bagi sekolah tatap muka ini adalah peserta didik yang berada di tingkat akhir dan akan menamatkan sekolah. Yakni kelas 6 SD, kelas 3 SMP, dan kelas 3 SMA/SMK sekolah negeri dan swasta. "Mereka di tingkat ini bersiap untuk menghadapi ujian akhir. Lebih memerlukan sekolah tatap muka untuk penguatan daring," jelasnya.
Jelang sekolah tatap muka dilaksanakan nanti, baik guru maupun peserta didik akan menjalani tes kesehatan. Namun tidak berlaku bagi seluruh guru dan peserta didik. Tes kesehatan berupa rapid test dilakukan acak dengan berdasarkan statistik ilmu kesehatan. Langkah ini berbeda dengan rencana sebelumnya yang sama sekali tidak menerapkan rapid test bagi guru dan peserta didik dengan alasan keterbatasan alat tes.
Disebut Wako Pekanbaru, hanya sekolah yang mendapatkan izin dari Pemko Pekanbaru yang bisa menerapkan sekolah tatap muka, baik negeri maupun swasta. "Bila melanggar protokol kesehatan, maka dapat dijerat undang-undang pidana. Supremasi hukum tertinggi adalah menyelamatkan jiwa masyarakat," jelasnya.
Kepada Wako, Riau Pos menanyakan bagaimana dengan sekolah-sekolah yang selama ini sebenarnya sudah menerapkan sekolah tatap muka meski dengan sembunyi-sembunyi. Yaitu, beberapa sekolah swasta yang dalam sepekan ada menjadwalkan peserta didik datang ke sekolah.
Terkait ini, dia menyebut memaklumi jika sekolah hanya menjadwalkan peserta didik datang ke sekolah untuk mengambil dan menyerahkan tugas sekolah. "Itu juga dengan penerapan protocol kesehatan yang ketat," tegasnya.(yls)
Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)