RIAUPOS.CO - Meski pengumuman Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 belum secara resmi diumumkan, namun besaran kenaikan UMK sudah diketahui. Kenaikannya mencapai enam sampai tujuh persen atau sekitar Rp200 ribuan dari UMK 2022 yang sebesar Rp3.049.675.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, surat penetapan UMP Provinsi Riau yang diterima Disnaker Pekanbaru kembali ditarik. Karena ada perubahan tentang cara penghitungan UMP terbaru.
Namun demikian lanjutnya, perubahan UMP provinsi tidak begitu berbeda. UMP sendiri menjadi patokan cara penghitungan UMK Pekanbaru dan kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
”Ada evaluasi kemarin. Sebelumnya kami sudah menerima surat dari provinsi tanggal 16 November 2022. Tetapi setelah itu surat ditarik lagi. Karena sampai sekarang, masih ada yang dibicarakan antara kementerian dengan Provinsin Riau dan kota,” ujar Abdul Jamal kepada Riau Pos, kemarin.
Ia menjelaskan, ada perubahan cara atau rumus baru untuk penghitungan UMP. Hal ini lah yang menjadi alasan kenapa surat UMP Riau 2023 sebelumnya kembali ditarik. Nantinya akan ada UMP kedua kalinnya.
”Kemarin kita berpedoman kepada cara penghitungan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Teryata tidak pakai rumus itu. Ada rumus baru. Provinsi hari ini (kemarin, red) rencananya baru kembali mengadakan rapat membahas UMP Riau 2023,” tambahnya.
Meski ada perubahan rumus menghitung UMP, Abdul Jamal memastikan tetap kenaikannya tidak melebihi 10 persen. ”Kemungkinan untuk rumus yang sekarang ini tidak jauh beda dengan yang lalu. Bahkan sudah dipatok tidak boleh melebihi kenaikan 10 persen,” katanya lagi.
Ia memperkirakan, kenaikan UMK tahun depan mencapai ratusan ribu rupiah. ”Jadi kalau prediksi saya, antara enam sampai tujuh persen kenaikannya untuk UMK Pekanbaru. Atau sekitar Rp200 ribu kenaikannya. Karena itu dihitung dari nilai inflasi,” katanya.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru