PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru masih menunggu hasil penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Nilai UMP ini diperlukan untuk bisa menentukan nilai UMK Pekanbaru 2023.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd menjelaskan, penetapan upah minimum kota (UMK) Pekanbaru masih tetap berdasarkan kepada PP Nomor 36 tahun 2021. Di mana untuk menentukan upah minimum tersebut harus menunggu dulu UMP Provinsi Riau tahun 2023 sebagai syarat.
"Mudah-mudahan paling lambat UMP itu ditetapkan paling lambat 21 November 2022. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota itu paling lambat 30 November 2022. Dan bakal diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang," ujarnya kepada Riau Pos, kemarin.
Lanjutnya, ada pedoman menetapkan UMK sejak 2022. Di antaranya, rata-rata konsumsi rumah tangga, banyaknya rata-rata rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) yang bekerja, kemudian pertumbuhan ekonomi provinsi dan inflasi provinsi.
"Sekarang, sudah dua tahun ini menurut PP nomor 36 tersebut. Bahwa angka rata-rata tadi sampai inflasi ditetapkan oleh BPS," tuturnya.
Tambahnya, saat ini tidak perlu ada lagi Tim Dewan Pengupahan. "Itu artinya datanya kami ambil dari BPS. Kemudian untuk rumusnya itu sudah ada. Yakni UMK tahun 2023 itu adalah UMP tahun 2021 ditambah maksimal ada inflasi dan pertumbuhan ekonomi kemudian dikali ada batas atas UMP tahun 2022 dan batas bawah," jelasnya.
Lanjutnya, nantinya tinggal memasukkan ke rumus tersebut sehingga dapatlah berapa kenaikan UMK tahun 2023. Kalau UMK 2022 lalu kenaikannya sekitar 1, 72 persen atau sekitar Rp51.704.
Bagaimana dengan UMK 2023? "Kami belum menerima UMP Provinsi Riau. Jadi selesaikan dulu UMP provinsi. Yang jelas UMK kabupaten/kota itu tidak boleh lebih rendah dari UMP," tegasnya.
Selain itu, sudah ada edaran juga bahwa bupati dan wali kota tidak merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP nomor 36 tersebut. Artinya, kabupaten/kota hanya menunggu UMP provinsi baru kemudian memasukannya ke rumus untuk bisa menetapkan nila UMK.
"Jadi tidak perlu mengumpulkan Dewan Pengupahan. Itu menurut PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut. Dan ini paling lambat kabupaten/kota menyampaikan ke Provinsi Riau itu tanggal 30 November 2022 untuk di-SK-kan gubernur. Baru kemudian diteruskan kepada masyarkatat atau pengusaha," katanya.(yls)