PEKANBARU (RIAU POS. CO) -- Layanan pembuatan KTP-el di Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai belum maksimal diterapkan seperti yang diharapkan oleh Wali Kota Pekanbaru, baik di tingkat dinas, maupun UPT Kecamatan. Sampai saat ini masih ada keluhan dari masyarakat, baik soal proses foto, ketersediaan blangko, sampai soal selesai dicetak. Dan masalah ini dinilai bukan masalah baru, akan tetapi sudah menahun.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS Muhammad Sabarudi. Menurutnya, persoalan KTP-el, perlu menjadi perhatian wali kota dalam hal pendataan penduduk dan administrasi lainnya.
“Kita tentu heran juga dan bertanya, dari sidak DPRD dari Fraksi Gerindra beberapa pekan lalu, ada yang suda lima tahun belum selesai, ini ada apa,” kata Sabarudi, Selasa (24/9).
Disampaikan Sabarudi, yang membandingkan, soal proses pembuatan cetak KTP tahun 2009-2014. Dipaparnya tidak begitu banyak masalah terjadi, dan bisa dikatakannya lebih baik dari saat ini.
“Apalagi saat itu DPRD Pekanbaru telah membuat perda tentang pelayanan administrasi ini dapat terselesaikan selama 14 hari paling lama. Dan saya rasakan ada peningkatan pada saat itu,” sebutnya lagi.
Bedanya, kata Sabarudi, waktu periode itu penyelesaian pembuatan KTP bisa selesai 14 hari kerja, sementara sekarang sampai lima tahun belum tahu selesai kapan.
“Maka dari masih adanya masalah ini, statement saya perlu ada evaluasi terhadap pejabat-pejabat yang berwenang yang terlibat dalam proses penerbitan KTP elektronik ini dari wali kota,” tegasnya.
Kata Sabarudi, jika masalah blangko, maka persoalan blangko ini sudah terjadi sejak lama dan sampai saat ini masih terjadi.
“Harus ada solusinya, misalnya kita melakukan koordinasi ke pemerintah pusat secara rutin. saya yakin pemerintah pusat akan melakukan pembenahan dalam hal ini,” tuturnya.
Ia minta, masalah ketersediaan blanko ini diminta jangan dijadikan kambing hitam. “ Harus jemput bola, dan segera carikan jalan keluar, bukan malah dijadikan alasan. Ini program pemerintah,” tutupnya.(ade)