KOTA (RIAUPOS.CO) - Keberadaan tower telekomunikasi ilegal sampai saat ini masih sangat banyak. Hal tersebut terbukti dari banyaknya temuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru. Selain merugikan daerah, keberadaan tower telekomunikasi ilegal juga dirasa merugikan masyarakat sekitar. Pasalnya sudah banyak peristiwa yang terjadi akibat terpasangnya tower telekomunikasi di tengah pemukiman masyarakat. Seperti rusaknya elektronik serta keluhan kesehatan.
Saat ini Satpol PP terus melakukan penyisiran terhadap tower telekomunikasi yang berdiri tanpa ada izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Seperti yang disampaikan Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Senin (24/7). “Hari ini (kemarin, red) saja ada 3 tower telekomunikasi yang kami segel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan,” kata Zul.
Tower telekomunikasi pertama yang disegel terdapat di atas ruko yang berada di Jalan Kenanga, Kecamatan Sukajadi. Penyegelan yang didasari atas laporan masyarakat tersebut, diketahui juga tidak memiliki IMB. Maka dari itu pihaknya langsung mengambil langkah mendatangi lokasi, memastikan keberadaan tower dan melakukan penyegelan.
Selanjutnya, tower kedua terletak di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir. Kondisi pemasangan tower dikatakan Zoel lebih kurang sama dengan yang terdapat di Jalan Kenanga. Yakni didirkan di atas sebuah bangunan. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya kembali melakukan penyegelan tower yang terletak di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Buktiraya.
Bahkan di tempat yang ketiga pada salah satu bagian tower terdapat sebuah pesan dari si pemilik tanah yang ditempel di sebuah kertas. Pesan tersebut menerangkan bahwa panel tower digembok oleh pemilik lahan karena pihak pengelola tower belum membayar uang sewa lahan.