“Setelah kami lakukan penyegelan, kami akan berikan waktu untuk pihak pengelola untuk datang. Selanjutnya, jika tidak ada itikad baik dari pengelola, kami akan langsung menerbitkan surat peringatan,” sebutnya. Surat peringatan tersebut akan diterbitkan sebanyak 3 kali. Jika masih tidak digubris, maka langkah terakhir adalah pelaksanaan eksekusi dengan jalan membongkar tower.
Dengan bertambahnya penyegelan 3 tower tersebut itu berarti jumlah tower yang sudah disegel berjumlah 16 tower. Dimana satu di antara tower tersebut sudah dilakukan pembongkaran. Yakni tower telekomunikasi yang terdapat di Jalan Singgalang IV, Kecamatan Tenayan Raya. Terakhir, Zul memastikan jika tower yang sudah disegel tak kunjung diurus izinnya maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada pembongkaran secara paksa.
Pemerintah Dinilai Tidak Tegas
Baru saja tower telekomunikasi di salah satu sekolah dapat penyegelan Satpol PP, hari ini, ada lagi tiga tower sejenis yang disegel. Seperti tak ada takutnya, pihak pembangun terus saja mendirikan tower tanpa izin. Meski sebelumnya sudah dapat penyegelan.
Pengamat perkotaan, Mardianto Manan dari UIR melihat bahwa dalam hal ini adalah bentuk dari ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Dalam aturan terkait Izin Mendirikan Bangunan ada jabaran terkait aturan pembangunan tower.
“Buka kembali pedoman IMB itu. Selagi pihak pendiri tower menguruskan legalitas atau surat IMBnya, tidak ada masalah. Tapi, jika tower berdiri tanpa izin dan tidak sesuai mekanisme, poin sanksinya juga ada dibeberkan dalam aturan,” terangnya.