Pemerintah bisa menegur pemilik secara lisan. Kemudia diingatkan kembali dengan teguran tertulis. Jika tidak mempan juga, tower bisa dirobohkan oleh pemerintah. Apalagi jika keberadaannya mengganggu masyarakat umum. Misalnya keberadaannya dilingkungan sekolah, tepi jalan dan lain sebagainya.
Pemerintah harusnya bisa lebih tegas dari pada sekadar menyegel. Terlebih jika jelas-jelas tower melanggar aturan. Pemerintah melalui dinas terkait, dalam hal ini PUPR bisa memberi fatwa pada Satpol PP untuk menyegel, merobohkan dan tindakan lainnya sesuai aturan yang berlaku. Tapi nyatanya, meski telah di segel, tower lain tetap saja ada yang berdiri.
“Karena ketidaktegasan pemerintah tadi, berimbas pada pihak pembangun tower (swasta) tidak memiliki ketakutan pada pemerintah. Mereka berpikir, ah, hanya disegel saja. Atau, kesalahan mereka juga nanti bisa dimaafkan atau mungkin bisa diselesaikan dengan membayarkan sejumlah uang pada oknum,” lanjutnya.
Jika memang tower ini ada kepentingan bisnis, harusnya jangan sampai mengorbankan masyarakat dan aturan. Perda dan segala aturan yang berlaku harus terus ditegakkan. Jangan sampai pihak swasta untung, pemerintah bermain dan masyarakat yang tidak tahu apa apa yang jadi korban dari berdiirnya tower tersebut.(nda/azr)