PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah melakukan pemberkasan perkara terhadap dua kurir pembawa 35 kilogram (kg) sabu asal Malaysia. Hal ini, setelah penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pada kasus penyeludupan narkoba senilai puluhan miliaran rupiah ini, Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan MA (31) dan AB (25) yang berperan sebagai transpoter laut yang menbawa sabu di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Rabu (5/2) lalu.
Pengungkapan ini, hasil pengembangan dari tangkapan 3 kg sabu yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Rabu (22/1) lalu. Dalam penangkapan yang berlangsung di depan Polsek Kandis, ditangkap tersangka HS dan ZH, yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba dan sopir yang membawa sabu menuju Pekanbaru.
"Iya, kami sudah kirimkan SPDP atas tersangka MA dan AB ke Kejaksaan, beberapa waktu yang lalu," ungkap Suhirman kepada Riau Pos, Senin (24/2).
Ditambahkan Suhirman, penyidik tengah berupaya merampung berkas perkara para tersangka. Jika diyakini sudah lengkap, sambung dia, pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelahaan atau tahap I. "Sekarang masih proses pemberkasan," sebut mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel).
Terpisah Kasi Narkotika Kejati Riau, Edy S Samosir membenarkan, pihaknya sudah menerima SPDP dua tersangka kurir 35 kg sabu dari penyidik Polda Riau. "Untuk SPDP sudah kita terima pada 13 Februari 2020 atas nama tersangka MA (31) dan AB (25)," kata Edy.
Dipaparkan Edy, pihaknya menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Hal itu, untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil berkas perkara.(rir)