PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DINAS Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau bersama Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru akhirnya melakukan pertemuan dengan pemilik tower yang dibangun di areal jangkauan penerbangan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Pertemuan ini langsung dipimpin Kadishub Riau Rahmad Rahim.
Hasil pertemuan memutusakan agar tower bersama tersebut dibongkar.
Pertemuan digelar di ruang Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, Selasa (23/2). Dihadiri sejumlah pihak yang terkait dalam pembangunan tower di Jalan Alamanda Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai . Pendirian tower ini diduga menyalahi izin karena terlalu dekat dengan Bandara SSK II Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut terungkap fakta di mana pihak pemilik tower dari Tower Bersama Group (TBG) ini mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan.
”Kami sudah kantongi surat IMB, kami minta dikroscek saja apakah benar IMB yang kami pegang ini? Karena ini asli dan kami sendiri tidak tahu alasan mereka menyebut kami tidak miliki IMB,” ujar Regional Manager Tower Bersama Group Ismed usai pertemuan.