Kadishub Riau Rahmad Rahim dengan tegas mengatakan tidak ada alasan bagi Perusahaan tower dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru untuk tidak membongkar tower tersebut. Dengan alasan keselamatan penerbangan di Bandara SSK II sebagai prioritas utama.
”Apapun alasannya dan siapapun yang membangun, mau presiden sekalipun harus dibongkar karena demi faktor keselamatan,” tegasnya.
Dijelaskannya, runway Bandara SSK II yang akan diperpanjang menjadi 3.000 meter. Sehingga keberadaan tower tersebut akan sangat mengganggu.
Karenanya harus segera dibongkar. Sebelumnya runway Bandara SSK II sepanjang 2.240 menuju 2.600 saja sudah sangat mengganggu penerbangan. Apalagi akan ditambah menjadi 3.000 meter.
”Sedikit saja pesawat alami kemiringan, maka pasti akan menabrak towernya. Jadi harus dibongkar, tidak ada lagi alasan,” katanya.
Menurut Rahmat Rahim, upaya desakan kepada pihak pengelola tower ini dilakukan hanya karena mengingat faktor keselamatan transportasi udara saja dan sudah ada SOP. Mengacu dari Keputusan Menteri nomor 60 /2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) di bandara, radius 15 kilometer tidak boleh ada bangunan tinggi.(yls)
Laporan EKA GUSMADI PUTRA