PEKANBARU

Ber-IMB, Tower Kartama Tetap Dibongkar

Pekanbaru | Kamis, 25 Februari 2016 - 10:36 WIB

Ber-IMB, Tower Kartama Tetap Dibongkar
Rahmad Rahim

Menurutnya, IMB tersebut sudah diperoleh perusahaannya sejak 2012 lalu. Ia mengaku tidak mengetahui proses pengurusan di dinas terkait, namun yang jelas menurutnya tower yang dibangun sudah memiliki IMB.

“Ending-nya, suatu bangunan pasti ada IMB, dan tower kami memiliki itu. Dokumen aslinya, saya serahkan ke Dinas Tata Ruang,” sambungnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Memang saat ini banyak orang baru di perusahaannya. Begitu juga di Distarubang Pekanbaru. Sehingga perlu waktu untuk melacak kembali kenapa IMB itu bisa diperoleh padahal seharusnya tidak diizinkan mendirikan bangunan di sana. ”Kami akan lacak siapa yang mengurus dari pihak kami. Orang Dinas Tata Ruang juga harus mencari informasi tersebut,” tambahnya.

Selain itu, kata Ismed, pihaknya juga sudah mendapat surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk melakukan pembongkaran tower itu. Ismed juga menegaskan pihaknya siap menerima konsekuensi apapun yang diberikan pemerintah, termasuk membongkar.

”Kalau membahayakan bagi keselamatan hidup orang banyak di Penerbangan, kami bersedia membongkarnya. Karena kami juga penumpang pesawat, Dan harus dibuktikan juga IMB itu palsu,” katanya.Tower yang dibangun hanya berjarak 1.400 meter dari landasan pacu bandara itu berdiri setinggi 42 meter. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor 60/2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), maka tidak seharusnya ada tower di lokasi tersebut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook